Soal Jual Beli Jabatan Kepsek: Bupati Deli Serdang Murka, Perintahkan Inspektorat Usut 

Deli Serdang – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, murka setelah mengetahui adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Ia langsung memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

“Saya tidak pernah mengizinkan, apalagi memerintahkan kepada kepala dinas untuk melakukan praktik-praktik seperti ini,” tegas pria yang akrab disapa dr. Aci itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima, jabatan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) disebut-sebut dipatok hingga Rp40 juta. Rinciannya, Rp20 juta diberikan setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt), dan Rp20 juta sisanya saat diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sedikitnya 10 pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan telah diperiksa oleh Inspektorat Deli Serdang. Mereka terdiri dari pejabat struktural hingga Kepala Sekolah.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dari hasil penyelidikan, beberapa pegawai terbukti terlibat dan telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat yang bervariasi — mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Sudah kami periksa. Ya, memang terbukti ada percaloan untuk jabatan Kepala Sekolah. Total ada 10 orang, dan sanksinya berbeda-beda — ada yang ringan, sedang, dan berat,” ujar Edwin, Rabu (1/10/2025).

Edwin yang juga mantan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang menambahkan, sanksi berat dijatuhkan kepada seorang Kepala Sekolah yang terbukti menjadi calo dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah lainnya.

“Kami sudah merekomendasikan agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” tegas Edwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *