Medan – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka yang berarti masyarakat bisa memilih sendiri dewan perwakilan rakyat secara langsung.
“Masyarakat bisa memilih mana wakil rakyat yang benar hadir ditengah masyarakat dan kerja untuk rakyat. dari awal PSI juga sudah mendukung untuk pemilu yang akan dilaksanakan secara proporsional terbuka yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi.”Kata Sekretaris DPW PSI Sumut Delia Ulfa dalam keterangan tertulisnya Kamis malam (15/06).
Menurutnya, pemilu terbuka bukan sistem tunjuk dari partai. Tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu PSI optimis 2024 pasti menang dengan adanya calon-calon anggota legislatif yang hari ini memiliki beragam potensial dan optimisme itu juga sempat di amin kan oleh Bapak Presiden RI saat HUT PSI Ke-8 beberapa waktu lalu.
“Kami optimis dan yakin apa yang di ucapkan Bapak Presiden Jokowi di HUT PSI Ke-8 yaitu PSI Harus Optimis 2024 menang pasti menang. “Ungkapnya.
Sist Delia yang juga maju sebagai Caleg DPRD Sumut Dapil Binjai Langkat ini menambahkan, terimakasih kepada seluruh hakim MK dan pemerintah yang hari ini memberikan keputusan sesuai keinginan dan harapan rakyat dan menjunjung tinggi keterbukaan.
“Terimakasih karena penantian keputusan MK ini sudah cukup lama di nanti nanti apalagi seluruh partai politik di Senayan yang menolak adanya pemilu tertutup karena tidak sesuai demokrasi di negara ini. Bro dan sist seluruh Bacaleg semakin bersemangat karena dengan sistem pemilu terbuka dapat bersaing secara sehat dipilih langsung oleh masyarakat. “Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.