Dihadapan Ratusan Masyarakat, Anggota DPRD Medan Dari PSI Ini Berjanji Terus Memperjuangkan Hak Masyarakat Khususnya Kurang Mampu

Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST, terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Menurut Renville, jika masih bisa pada tahun 2023 ini, DPRD Medan akan mengajukan kepada pemerintah Kota Medan agar menambah anggaran lebih kepada Kementerian Sosial RI agar masyarakat yang terdaftar di Kota Medan khususnya peserta Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) DTKS bagi masyarakat kurang mampu atau penerima bantuan sosial baik itu PKH/ BPNT, BPJS APBN, KIP, SKTM.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang terakhir itu sekitar 80.000 dari 180.000 KK semoga bisa bertambah dan warga-warga yang sudah terdaftar di DTKS yang duduk di sini yang belum menerima manfaatnya seperti PKH, BPNT mudah-mudahan semuanya tahun depan atau tahun ini akan menerima manfaatnya dan kami tidak akan lelah untuk tetap memperjuangkan anggaran yang sifatnya hak masyarakat. “Kata Renville saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (8/4/23) di Jalan Gaperta Ujung Gg Martabe, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Menurut Renville, saat ini banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun masih banyak tidak tepat sasaran. Sehingga perlu sinergitas dari semua unsur pemerintah khususnya baik pendataan, pengawasan sampai pada penyaluranmemastikan bantuan diterima masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.

“Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan diantaranya bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM. Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.”Urainya.

Untuk bidang pangan, sambung Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Medan itu, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk bidang kesehatan, tambah Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan kartu identitas atau KTP dan Kartu Keluarga masyarakat tetap dapat berobat gratis ke puskesmas dan Rumah Sakit. kata Renville.”Ungkapnya.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Renville, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus.Dan kuotanya memang terbatas ,” sebutnya.

Semua bentuk bantuan ini, kata Renville, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat Medan ia menghimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi dengan cepat dan tepat.

“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya seraya mengimbau aparat pemerintahan dalam hal ini Lurah dan Kepala Lingkungan ( Kepling) dapat lebih peka.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengatakan berbagai program bantuan yang dihadirkan pemerintah belum seutuhnya dirasakan masyarakat.

“Kami warga yang tinggal di kawasan pinggiran rel sampai sekarang belum pernah merasakan bantuan apa pun. Tolong, kami diperhatikan ,” keluh Roma Wati Manullang.

Lainya halnya dengan, Kasman Manurung yang berharap agar lapangan kerja dapat dibuka.”Bagaimana mengatasi kemiskinan bila lapangan kerja saja sulit. Banyak anak-anak kita tamat SMA, tapi sulit mendapatkan kerja ,” katanya.

Warga lainya juga mempertanyakan kriteria warga miskin. Masih banyak saat ini yang tidak memahami bagaimana kriteria miskin. “Pak lihat disamping kanan bapak rumahnya bagaimana, tapi bapak dan ibu didalamnya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan ,” ucap Arnol Siahaan seraya berharap agar Gang Martabe tersebut dilakukan pembenahan.

Dalam kesempatan itu, sambung Renville mengatakan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini data warga harus ada terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

” Jadi, kami berharap agar Lurah dan Kepling dapat lebih peka dan melakukan pendataan secara akurat sehingga bantuan tersebut peruntukan nya tepat sasaran.” kata Renville dihadapan Rahmat Arfinsyah PohanLurah Tanjung Gusta yang hadir dalam sosper.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.

Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain itu untuk diketahui bersama bahwa di Kota Medan itu segera mencapai UHC (Universal Health Coverage) supaya masyarakat kalau berobat jangan dipersulit lagi dan itu sudah tercapai, dan kita juga tidak akan bosan-bosan kalau dari sektor perut juga tetap akan kita perjuangkan tapi dalam arti kita pun tidak mau anak dari generasi penerus kita masih gini-gini aja, kita akan perjuangkan lapangan pekerjaan di kawasan Medan Utara melalui pemanfaatan kebijakan-kebijakan yang dilakukan presiden Jokowi, karena kawasan Medan Utara itu sangat luas kawasan ynag memang secara tata ruang dikhususkan untuk industri”,tutup Renville.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *