Jaringan News

Robby Anangga Dilaporkan ke Poldasu, Ada Rp 3-4 Miliar Dana Yang Diduga Digelapkannya

Medan – Pelaporan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara atas nama Robby Anangga oleh Mulyadi ke Polda Sumatera Utara, karena terlapor melanggar kesepakatan bisnis terkait pembagian keuntungan dari transport fee.

Mulyadi yang melapor atas nama kliennya Delmeria, merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar.

Dipaparkan Mulyadi, persoalan ini berawal dari kerjasama antara Robby Anangga dengan Delmeria sebagai perusahaan jasa pengangkutan gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Pertamina. Dalam pengelolaan perusahaan itu, mereka membuat berbagai kesepakatan dan perjanjian terkait pembagian keuntungan, penjualan tiap bulan hingga transport fee.

“Transport fee itu dibayar Pertamina sebagai pengganti uang transport yang didahulukan oleh rekanan, itu mereka (Robby dan Delmeria) ini. Laporan di Polda itu dikhususkan melaporkan Robby menggelapkan dana transport fee yang tidak dibagi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Disebutkan Mulyadi, pembagian transport fee tidak direalisasikan oleh terlapor terjadi mulai 2017 lalu hingga saat ini. Padahal, transport fee itu selalu dibayar oleh pihak Pertamina selaku perusahaan yang memakai jasa mereka. “Awalnya dibagi hanya sekali, dua kali. Setelah itu tidak lagi,” ungkapnya.

Mulyadi menambahkan, dalam kerjasama ini awalnya Robby dan Delmeria serta seorang pengusaha lainnya membuat kesepakatan kerjasama dalam jasa pengangkutan tabung gas ukuran 3 kg. Meski perusahaan tersebut dibuat secara patungan, tapi Robby diberi kepercayaan untuk mengelola.

“Yang dia kelola ada 6 DO, 2 punya bu Delmeria dan 2 punya Robby. Terakhir, bu Delmeria jadi pemilik 4 DO dan Robby 2 DO tapi yang mengelola tetap Robby,” sebutnya.

Terkait laporan di polisi, penyidik menurut Mulyadi telah melakukan gelar perkara untuk membuktikan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor. “Proses tentang bagaimana semua itu terfaktakan di penyidikan, itu tentu penyidiklah yang bisa merinci,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka. “Hasil gelar perkara tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa Robby Anangga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Namun informasi yang terbaru menyebutkan, saat ini politisi muda itu sudah bergabung dengan Partai Nasdem.

Exit mobile version