Jaringan News

Ranto Sibarani SH MH Ungkap Fakta Baru: Anak Pelapor Maki Duluan Kliennya Isran Limbong

Medan — Kuasa hukum Isran Limbong, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum yang kini tengah dijalani di Polres Labuhanbatu. Isran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Aram Situmorang.

Menurut Ranto, tuduhan tersebut tidak mencerminkan kejadian sebenarnya. Ia menyebut, sebelum insiden terjadi, kliennya terlebih dahulu dimaki oleh anak pelapor yang masih berusia 16 tahun.

“Fakta sebenarnya, klien kami sedang mempertanyakan asal buah sawit yang ada di rumah Aram Situmorang, karena sebelumnya ia kehilangan sawit dari kebunnya. Saat itu, di rumah Aram ditemukan 48 jenjang sawit, padahal bekas dodosan di kebun Aram hanya 22 jenjang,” jelas Ranto.

“Namun saat ditanya, anak dari Aram justru memaki dan hendak menyerang, sehingga klien kami hanya mendorong kepala anak tersebut dengan kepalanya sendiri,”tambahnya.

Laporan Balasan ke Polisi

Atas makian tersebut, Isran Limbong kemudian melaporkan balik anak Aram Situmorang ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan.

“Klien kami sudah membuat laporan resmi dengan Nomor surat laporan, STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Harapan kami agar penyidik bersikap adil dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini.”Tegasnya.

Pelapor Pernah Disanksi Warga

Ranto juga mengungkap fakta lainnya, bahwa pelapor, Aram Situmorang, ternyata pernah menandatangani surat perjanjian di Kantor Desa Sei Apung pada 24 Maret 2025.

Surat itu berisi kesanggupan Aram untuk meninggalkan desa bila terbukti membeli atau mengangkat sawit curian, serta siap mengusir pengguna narkoba dari wilayahnya.

“Surat itu menunjukkan pelapor pernah mendapat peringatan keras dari warga terkait perilaku yang tidak baik. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap latar belakang pelapor,” tegas Ranto.

Tidak Ditahan karena Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun.

Terkait status hukum kliennya, Ranto menyebut Isran Limbong tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

“Penahanan itu hak subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Klien kami sejauh ini tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum,” pungkas Ranto.

Exit mobile version