Jaringan News

Raden Deni Atmiral: Di Balik Senyum Bank Sumut, Ada Krisis Etika dan Kepercayaan Publik

Raden Deni Atmiral, Akademisi Universitas Islam Sumatera Utara.

Medan — Isu perlunya pergantian jajaran Direksi Bank Sumut periode 2022–2025 bukan sekadar gejolak politik atau tekanan eksternal. Kritik terhadap manajemen bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini justru berakar pada kebutuhan mendasar untuk menegakkan prinsip akuntabilitas publikdan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis tersebut.

Fenomena “asal bapak senang (ABS)” yang muncul dalam pelaporan kinerja kepada Gubernur Sumatera Utara dinilai mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas internal di Bank Sumut.

Budaya semacam ini, menurut sejumlah pengamat, telah menimbulkan ilusi kinerja positif, padahal di baliknya tersimpan persoalan serius dalam manajemen risiko dan etika birokrasi publik.

Salah satu indikator nyata kelemahan tersebut terlihat dari peningkatan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL Gross)sebagaimana diungkapkan oleh Ketua PD14 Muhri Fauzi Hafiz, di sejumlah media. Angka NPL yang tinggi menjadi bukti empiris menurunnya kualitas pengelolaan risiko perbankan.

Dalam konteks kebijakan publik, NPL bukan sekadar ukuran teknis, tetapi cerminan dari efektivitas kebijakan dan kapasitas direksi dalam menjalankan fungsi sebagai policy implementer.

Lebih jauh, persoalan hak-hak pegawai yang belum dibayarkan, seperti tunjangan kesehatan (Bankes), sementara jajaran direksi tetap menerima tantiem dan bonus tahunan, menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan distributif dan moralitas birokrasi publik.

“Ketimpangan semacam ini memperlemah kepercayaan internal dan menunjukkan absennya nilai keadilan yang semestinya menjadi inti dari tata kelola publik yang beradab,” ujar Raden Deni Atmiral, S.Sos., M.AP, Akademisi FISIP Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), kepada wartawan, Kamis (16/11/2025).

Raden juga menyoroti lemahnya komunikasi publik direksi Bank Sumut yang mencerminkan defisit institusional dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pilar utama good governance sebagaimana ditegaskan UNDP (1997). Ketika direksi memilih ‘bersembunyi di balik figur gubernur’, hal itu menunjukkan kegagalan membangun akuntabilitas publik yang independen,” ujarnya.

Menurut Raden, dalam konteks BUMD, transparansi memiliki dimensi politik dan sosial yang menentukan keberlanjutan kepercayaan publik (social trust) terhadap institusi keuangan daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023, kata Raden, semakin memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi.

“Indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi menunjukkan adanya “policy failure”, yakni kegagalan kebijakan yang bukan hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi publik dan institusi itu sendiri,” tegasnya.

Terakhir, Raden menegaskan bahwa dalam perspektif siklus kebijakan publik (policy cycle) langkah evaluasi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara sebagai pemegang saham pengendali bukanlah bentuk intervensi politis, melainkan langkah korektif untuk mengembalikan arah kebijakan Bank Sumut kepada fungsinya semula, yakni menjadi instrumen pembangunan daerah berbasis kepentingan publik.

Exit mobile version