PSI Sumut Siap Gugat Lagi Gubsu Perihal Tata Kelola Dana BOS SMA SMK di Sumut

Medan – Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) melalui Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli, diketahui sangat peduli dengan belanja dana BOS SMA/SMK di Sumut. Bahkan, pada berita sebelumnya HM Nezar Djoeli, sempat mengingatkan kepada Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi agar di akhir masa jabatannya memperhatikan tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK di Sumut.

“Gubsu Edy Rahmayadi harus meninggalkan jejak yang bersih di dunia pendidikan Sumut. Jangan dia mengakhiri masa jabatannya dengan kekacauan tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK tanpa ada solusi dan perbaikan yang berarti. Pahamilah, jika Edy Rahmayadi mengerti soal Dana BOS ini, maka, dunia pendidikan Sumut akan semakin lebih baik. Bahkan tidak ada lagi kepala sekolah yang tersandera atau menjadi tersangka akibat Dana BOS yang dikorupsi,” kata HM Nezar Djoeli kepada wartawan di Medan, Senin (27/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam catatan wartawan, dana BOS merupakan program pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana berdasarkan jumlah siswa yang ada pada suatu sekolah.

Meskipun pengelolaan dana BOS sepenuhnya di kelola oleh kepala sekolah, namun, secara pemerintah provinsi ada memiliki kewenangan melalui tim manajemen dana BOS provinsi dimana anggotanya masing-masing termasuk didalamnya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan beberapa Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut HM Nezar Djoeli, sejak tahun 2020 s.d. tahun 2022, belanja dana BOS SMA/SMK yang ada di Sumatera Utara, diketahui bermasalah, baik secara hasil temuan lembaga BPK RI maupun dalam pantauan kawan-kawan media dan lembaga sosial masyarakat (LSM) peduli pendidikan. Hal ini sangat disayangkan, bahkan dalam catatan PSI Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sejak tahun 2020 sudah memiliki tiga Kepala Dinas dan dua Sekretaris Dinas. Dimana salah satu pejabat Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini, saat itu, juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat, Lasro Marbun.

“Jadi jujur kami katakan hari ini, PSI Sumut sangat prihatin dengan kondisi ini, punya 3 kepala dinas bahkan pejabat inspektorat juga pernah menjadi Kepala Dinas, tetap tidak mampu memberikan solusi perbaikan atas tata kelola Belanja Dana BOS SMA/SMK di Sumut. Padahal kita lihat setiap tahun selalu ada belanja Bimtek atau program sejenis yang bertujuan dan terkait dengan pengelolaan Dana BOS tersebut, hal ini harus jadi catatan penting Edy Rahmayadi sebagai Gubsu yang akan segera berakhir beberapa bulan lagi. Sebelum berakhir PSI Sumut sedang mengumpulkan semua bahan dan kajian untuk kembali menggugat Gubsu perihal tata kelola Belanja Dana BOS,” kata HM Nezar Djoeli.

Menurut catatan wartawan dari sumber yang diterima, tahun 2022 total penyaluran dana BOS Reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 614.824.708.156,- dan pada tahun anggaran 2021 lalu diketahui total dana BOS Reguler yang disalurkan sebesar Rp480.981.901.064,00 atau 105,29% dari anggaran.

Realisasi belanja BOS tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada satuan pendidikan menengah negeri di lingkungan Pemprov Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *