Jaringan News

PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Poldasu Atas Penghinaan, Sebut Partai Gajah “Ngak Ada Ijazah”

Medan – Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Utara, secara melaporkan Roy Suryo Notodiprojo, salah seorang Warganegara Indonesia yang diduga telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang tentang tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Didampingi Direktur LBH PSI Rio Dermawan Surbakti SH, Efron Sitepu SH, Muhri Fauzi Hafiz secara resmi melaporkan Roy Suryo, ke Mako Polda Sumatera Utara, ditandai dengan STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara, Jumat Sore, 01 Agustus 2025.

“Kita ingin menuntut keadilan bahwa ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus Partai Politik atas nama UU juga dilindungi, sehingga tidak segampang itu seorang Roy Suryo dihadapan publik dan terbuka secara umum. “Kata Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan.

Menurutnya, apa yang disebut Roy Suryo yang menyindir Presiden ke-7 Jokowi hadir dalam kongres partai yang gambarnya Gajah sama artinya dengan”Ngak Punya IJazah” merupakan pernyataan yang sengaja dibuat-buat atau di cocokologikan hingga vidio pernyataan itu tersebar ke media-media termasuk media sosial dan itu merupakan bentuk melanggar hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana.

“Kita sayangkan atas pernyataan Roy Suryo yang melakukan cocoklogi untuk nama Gajah dengan arti yang dibuatnya sendiri. Tentu kami terasa direndahakan atas logo partai PSI yang baru saja bertransformasi dari mawar merah ke gajah dimana makna gajah psi bukan seperti yang Roy Suryo ucapkan. “Ungkapnya.

Exit mobile version