Polres Batubara Berhasil Meringkus Pelaku Pembakaran Rumah Sekaligus Tempat Usaha

Jaringannews.com,Batubara – Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku terkait kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada Selasa (23/11/2021) yang lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Batu bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH dalam press release yang di gelar di halaman Sat Reskrim Polres Batu Bara Senin ( 13/12/2021).

Bacaan Lainnya

Bahwa saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan mancis korek api gas ke dekat ember yang berisi BBM jenis Pertalite.

Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang-barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar.

Kapolres mengatakan, tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu, Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku sebelumnya sempat buron selama 10 hari ke Dalu-Dalu Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.”Kata Kapolres.

Atas kejadian itu yang bersangkutan  dipersangkakan terhadap tersangka dengan Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *