Perspektif Sosial Legal Dalam Perkara Brigadir YosuaPembunuhan

Jakarta – Di tahun 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan Terdakwa KUAT MA’RUF.

Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah mengalami pergeseran nilaimenjadi kasus sangat luarbiasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum,terjadidi rumah dinas penegak hukum,serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUsebagai pahlawan karena dianggapberani berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling,dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUbaru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY SAMBO.

Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.

Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton kurang lebih sebanyak 50 juta orang.

Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagaitokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUFdan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOW di tuntut 8 tahun penjara.

Selanjutnya Selasa 17Januari2023, TerdakwaFERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHIdituntut 8 tahun penjara dan TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasakeadilan.

Oleh karenanya, pada Kamis 17Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalahPasal 340 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdimana apabila diuraikan secarahukum pidana,menerapkan delik penyertaanbagi para Terdakwamenjadi2klasteryakni(1)klasteryangmenyebabkansecaralangsungmenghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku(pleger) atau sering disebut (intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger(para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang)seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZALWIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwainilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerjasama disamakan perannya atau pemberian hukumannyakarenatetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa didepan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUsebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dantidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap dipersidangan yakni mens readari masing-masingpelaku tindak pidana.

Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWOuntuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWOmenolak dengan alasan tidak berani.

Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUuntuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUmenyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Secara pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2011yangsecara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikanjustice collaborator.

Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUyangmemberikan kesaksian jujur dankooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBOyang kedudukansama yakni sebagai pelaku utama.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikanjustice collaborator.

Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUyangmemberikan kesaksian jujur dankooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBOyang kedudukansama yaknisebagai pelaku utama.

Secaralimitatif,pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2011yangsecara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikanjustice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUyangmemberikan kesaksian jujur dankooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBOyang kedudukansama yakni sebagai pelaku utama.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litisJaksa dlm sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan,nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alatbukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan JaksaPenuntut Umumatau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).

Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUdipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara terpunsebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikanjustice collaborator.

Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUyangmemberikan kesaksian jujur dankooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBOyang kedudukansama yaknisebagai pelaku utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *