Paluta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Meubelair SDN dan SMPN tidak sesuai ketentuan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp423.425.714,18.
Pada LRA TA. 2023 pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.38.789.296.291,00 atau 97,63℅ dari anggaran sebesar Rp. 39.730.376.210,00.
Dari anggaran tersebut di antaranya di realisasikan pada dua paket perkerjaan pengadaan Meubelair SDN dan SMPN pada belanja modal peralatan dan mesin disdik dengan realisasi sebesar Rp.9.996.630.700,00,
Dengan rincian sebagai berikut:.
1. Penyedia CV MJ,nama pengerjaan Pengadaan Meubelair SD, nomor kontrak 001/06/PPK-SD/2023(10 April 2023) , Dana DAU, nilai Rp. 7.551.701.100,00.
2. Penyedia CV MJ, nama pengerjaan Pengadaan Meubelair SMPSMP, nomor kontrak 001/012/SP/PPK/2023(7 Maret 2023) Dana DAU, dengan nilai Rp. 2.444.929.600,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pengadaan Meubelair tersebut diberikan untuk 118 SDN dan 31 SMPN. Kemudian pemeriksaan dilakukan dengan analisis dokumen, pemeriksaan fisik, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, pengujian identifikasi kayu, dan melaksanakan survei harga pasar atas kayu yang menjadi bahan mebel diketahui sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan terhadap persiapan pengadaan mebel SD dan SMP, PPK tidak melakukan persiapan dan pemilihan penyedia pengadaan mebel SD dan SMP sesuai ketentuan.
Ironisnya, barang yang sudah diserah terimakan dan dibayar sepenuhnya itu, tidak sesuai mutu barang dan spesifikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp423.425.714,18..
Berdasarkan hal tersebut, Ketua GPII Kabupaten Paluta, Marzan Harahap menyebutkan bahwa, telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran yakni korupsi dan persekongkolan oleh oknum pejabat di dinas Pendidikan Paluta dengan pihak penyedia mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai kenyataannya.
Terkait proses pengerjaan melalui sistem e katalog, Marzan mengaku heran, proyek senilai Rp9,9miliar dinas pendidikan tersebut dalam pelaksanaanya banyak terjadi penyimpangan mulai dari persiapan pemilihan penyedia, tidak menyusun spesifikasi barang dan justifikasi serta referensi harga sesuai ketentuan.
“Ketika memang betul ada kejanggalan dalam pekerjaan pengadaan meubelair ini apalagi temuan oleh BPK ini jelas mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dan sudah seharusnya ada tindakan hukum,”tegas Marzam.
Menurutnya, meski temuan BPK tersebut nantinya dapat dikembalikan dengan nilai yang sudah ditentukan dibayar ke Kas Daerah, namun itu tidak serta merta dapat menghapus dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan yang jelas-jelas dugaan indikasi korupsi itu sangat kuat terjadi, mengakibatkan kerugian keuangan.
“Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan seharusnya sudah bisa masuk dan memanggil para pihak terkait dari Disdik dan penyedia atas kegiatan Mebeler tersebut. Apalagi dalam LHP BPK itu cukup jelas dan rinci hal permasalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian harga dan kualitas barang yang dihasilkan. “Katanya.
Jika mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
“Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.”Ungkapnya.
Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, sehingga aparat penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum jika memang temuan tersebut terjadi.
“Dalam waktu dekat kami GPII Paluta akan segera menyurati kepada dinas pendidikan , Kabid, PPK dan pejabat lainnya yahh terlibat dalam kegiatan itu untuk meminta klarifikasi kemudian selanjutnya akan segera melaporkannya ke pada aparat penegak hukum. “Tutupnya.