Tanah Karo – Maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan di Kabupaten Karo kian meresahkan masyarakat. Di balik aktivitas ilegal tersebut, mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum perwira Brimob Polda Aceh berinisial IP yang disebut-sebut menjadi pemilik sekaligus pengendali sejumlah mesin judi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi perjudian mesin tembak ikan beroperasi terang-terangan, di antaranya di sebuah warung kopi di Desa Lau Kawar, yang diduga dimiliki oleh IP. Selain itu, dua unit mesin tembak ikan juga dilaporkan beroperasi di kawasan Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, dan diduga masih berada di bawah kendali oknum perwira tersebut.
IP yang dikenal sebagai perwira pasukan tempur Polri itu disebut-sebut tidak hanya membekingi, tetapi juga menguasai langsung bisnis haram itu.
Meski aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Kapolri serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian, praktik tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan kesan “kebal hukum” terhadap oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Masyarakat pun mempertanyakan komitmen dan integritas institusi kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Warga berharap Propam Polri dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum perwira Brimob tersebut, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
