Medan – Kuasa Hukum Laosma Br. Hutabarat mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Bupati Kabupaten Toba karena bertindak tegas memberhentikan salah seorang oknum dokter Apartur Sipil Negara yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
“Kami dari tim hukum sangat mengapresiasi atas dikeluarkan nya secara resmi Surat Keputusan Bupati Toba Nomor : 825 Tahun 2022, tanggal 21 November 2022 perihal Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. Lily M Carolyn Hutabarat yang juga dokter bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Toba. “Kata M.Gading Sianturi SH.MH kepada wartawan. Jumat (02/12)
Menurut Gading, dr. Lily Hutabarat merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan. Dengan kebijakan Bupati Toba yang langsung memberhentikannya dari kedinasannya merupakan hal yang sangat cerdas dan baik, sehingga kasus tersebut kedepan dapat dijadikan pelajaran bagi para ASN khususnya yang bertugas dilingkungan Pemkab Toba
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Toba hari ini merupakan keputusan yang bijak dan tentu tindakan tersebut sebagai contoh memberikan rasa adil kepada masyarakat umum khususnya klien kami yang menjadi korban penipuan.”, Ungkapnya.
Gading menyebutkan, tindakan tegas tersebut penting dilakukan secara terbuka dan dapat menjadi tolak ukur kepada PNS lainnya agar tidak semena- mena kepada masyarakat dengan menjadikan status sebagai pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum di negara kesatuan republik Indonesia.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan saya juga menghimbau kepada korban-korban lainnya yang mungkin tertipu oleh saudari dr. Lily M Carolyn Hutabarat untuk segera menempuh upaya hukum yang sama agar mendapat keadilan dan membuat efek jera kepada pelaku. “Tegas Gading.
Sebelum nya diketahui, Laosma br.Hutabarat merupakan salah satu korban penipuan tersangka dr.Lili Caroline Hutabarat yang melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yaitu meminta uang kepada korbannya dengan iming-iming dapat membantu memasukan kerja di perusahaan-perusahaan BUMN.
Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani hukumannya berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, tersangka Lili Caroline dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sehingga hal tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4.Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.