Jaringannews.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi penyederhanaan surat suara yang bakal digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam kegiatan simulasi yang berlangsung di kantor KPU Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, dilakukan simulasi untuk dua opsi, yakni menggunakan tiga surat suara dan dua surat suara.
Ada penggabungan surat suara antara presiden dan DPR RI. Kemudian DPRD Provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPD RI tetap satu surat suara.
“Kami berikhtiar mecoba untu melakukan riset, terhadap bagaimana melakukan penyederhanaan surat suara, agar pertama beban kerja penyelenggara kami di tingkat bawah tidak terlalu berat, ada satu, dua dan tiga surat suara,” ucap Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Rabu (15/12/2021).
Sebab, pada Pemilu sebelumnya, setiap pemilih mendapatkan lima surat suara untuk memilik anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.
Tentunya kondisi itu membuat beban kerja penyelenggara KPU di tingkat bawah, mulai dari KPPS, PPS dan PPK cukup berat.
“Bagaimana dia menghitung lima surat suara, sesuai ketentuan undang-undang adalah sampai satu hari. Tapi kemudian MK memutuskan, jam 12 hari berikutnya. itu beban yang berat,” sebut Ilham.
“Ditambah lagi memberikan formulir begitu banyak, kepada partai politik, kepada saksi partai politik, kepada panwas. Kemudian formulir, mengisi lima surat suara dan sebagainya itu berat,” tambahnya.
Ia menambahkan, hasil dari simulasi yang dilakukan, rencananya bakal menjadi masukkan KPU RI kepada para pembuat undang-undang Pemilu, terkait penyederhanaan surat suara ini.
“Hasilnya bakal jadi acuan. Hari ini undang-undang masih menetapkan lima surat suara. Tapi tentu kita punya bahan punya data riset. Bahwa kemudian bisa loh dengan tiga surat suara misalnya. Atau misalnya dengan dua surat suara,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengaku tujuan utama simulasi penyederhanaan jumlah surat suara pada Pemilu 2024 adalah untuk meringankan beban kerja penyelenggara di tingkat bawah.
Selain juga penyederhanaan surat suara dilakukan untuk mengurangi potensi suara tidak sah.
“Di Pemilu 2019 ada 16 partai politik, saat itu lima surat suara. Ada lima form yang harus diberikan kepada masing-masing saksi parpol, ada juga saksi DPD, saksi calon presiden dan wakil presiden. Itu banyak, makanya kita coba untuk lakukan penyederhanaan,” kata Herdensi.
Adapun simulasi penyederhaan surat suara, baik petugas di TPS dan pemilih diminta untuk mengikuti standar protokol kesehatan.
Seperti, sebelum masuk ke TPS, dilakukan pengecekan suhu tubuh terhadap peserta simulasi, mencuci tangan dan pemilih diminta memakai sarung tangan plastik.