Kominfo Nias Barat : Regulasi Kemitraan Media, Bukan Tangan Besi.

Jaringannews.com,Nias Barat –Layanan kemitraan media dalam menyebarluaskan informasi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat, semakin tertata dan transparan bahkan semakin memudahkan dengan adanya Aplikasi Sipmass.

Regulasi dan Pedoman kemitraan media di Pemkab Nias Barat tidak boleh di nilai sebagai tangan besi, karena kita negara hukum.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Sonifati Zebua, Senin (25/04/2022) yang membantah pemberitaan salah satu media online yang menuding Bupati Nias Barat “Kemitraan Media diambil alih oleh tangan besi Bupati Nias Barat”.

“Bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 telah diatur asas, persyaratan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme dan teknis pengajuan kerjasama,” Jelas Sonifati Zebua.

Sejak bulan Januari Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat menyediakan aplikasi secara online untuk memudahkan terjalinnya kerjasama antara Pemkab Nias Barat dengan Media Massa, Pekerja Media (Wartawan/Pers) baik Media Online maupun Media Cetak dalam memublikasikan pekerjaan pemerintah.

Untuk menjamin kerjasama tersebut agar memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi regulasi sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka Bupati Nias Barat menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa.

Dengan adanya Aplikasi secara Online dan terbitnya Perbup Nomor 4 Tahun 2022, maka kerjasama antara pemerintah kabupaten Nias barat dengan media massa semakin lebih baik dan terjalin dengan erat.

“Bahwa pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Kominfo tidak membatasi wartawan/pers untuk melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Nias Barat,” Jelas Sekdis Kominfo melalui keterangan tertulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *