Tanah Karo – Peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo semakin hari semakin marak dan merajalela. Bahkan kegiatan itu bersama dengan lokasi perjudian. Kinerja aparat penegak hukum dipertanyakan, lantaran hingga kini baik pengedar dan bandar seolah kebal dari hukum.
Sebelumnya tengah ramai pemberitaan terkait lokasi barak narkoba berada di Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo. Dilokasi itu terdapat dua lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yakni berada di Area Tempat Pemakaman di Pekan Mardinding dan Tapin Berneh Tiga.
Barak narkoba tersebut diketahui sudah berjalan selama setahun. Sedangkan bandar narkobanya disebut warga bernama “Siman Tarigan”.
Sementara itu, untuk Lokasi barak narkoba dan judi lainnya terbaru saat ini yang sedang eksis berada di Jalan Rakutta Brahmana di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sumatera Utara.
Untuk menuju lokasi tersebut tidaklah sulit karena berada di jalan besar lintas kabanjahe – Tiga Binaga, terdapat sebuah gedung bernama Revaltri yang disebut pintu masuk menuju barak narkoba sekaligus perjudian, yang tak pernah sepi penggunjung.
Menurut sumber terpercaya menyebutkan, lokasinya berada dibelakang gedung Revaltri, pengunjung cukup berjalan beberapa ratus meter menuju hamparan tanah yang cukup luas, dengan rumput yang tinggi terlihat sebuah bangunan besar dan sebuah bangunan yang sudah tak terpakai berdinding tepas, bekas warung, diduga merupakan lokasi barak narkoba.
“Nanti begitu masuk Abang nampak itu ada bangunan besar dan ada juga bangunan seperti warung yang sudah hancur dulunya itu warung karoke, tapi sudah lama tutup. Disitulah lokasi jual beli narkoba jenis sabu-sabu sekaligus tempat pakai. Jadi sudah disiapkan alat isapnya lengkap. “Kata sumber terpercaya yang namanya enggan disebutkan kepada media. Kamis (07/08/2025).
Sumber mengatakan, selain lokasi barak narkoba, di tempat tersebut juga terdapat arena judi adu ketangkasan yakni tembak ikan ikan, menambah rasa lengkap bagi para penikmat judi sekaligus narkoba.
“Ada dua unit disitu meja tembak ikan-ikan bang. Jadi lengkap lah. Selain jauh dari pemukiman warga juga tempatnya agak tesembunyi, makanya selalu ramai orang berdatangan dari daerah. “Ungkapnya.
Untuk lokasi tersebut diketahui sudah berjalan selama tiga bulan. Sedangkan pengelola sekaligus bandar narkoba disebut warga biasa di panggil dengan nama “Boy Rusa”. Sedangkan sebagai pemilik mesin judi ikan bernama “Iwan” atau biasa dikenal dengan sebutan “Iwan Pajak Singa”.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H. saat di konfirmasi awak media Deempatbelas.com melalui pesan WhatsApp, bukannya menjawab, namun mengirimkan laporan giat pengecekan lokasi yang dimaksud beserta dokumentasi, dengan kata lain menbatah adanya lokasi peredaran yang di maksud.