MEDAN – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Prof. Saiful Anwar Matondang angkat bicaranl terkait tudingan penyelewengan Dana KIP Kuliah yang menyudutkan Politeknik Unggul LP3M Medan.
Dia menegaskan tudingan tersebut tidak benar, bahkan menjurus ke fitnah. Karena yang d bayar pada periode bulan mei juni oleh pusat pembiayaan atas laporan AK mahasiswa yang telah menerima dua atau satu tahun sebelumnya.
Kepada awak media, Jumat (2/1/2026), Prof. Saiful menuturkan, beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dibayarkan langsung dari pusat dan melalui asessmen perguruan tinggi yang cukup ketat.
“Assessment perguruan tinggi dilakukan di Bulan Mei dan Juni, dan yang menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan status on going, yang sudah ada nilai semester ganjil di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDIKTI), serta telah diverifikasi pusat,” ungkap Prof. Saiful.
Lanjutnya, Program Studi (Prodi) yang telah kadaluarsa, otomatis tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan PDIKTI. Kondisi ini akan membuat mahasiswa tidak bisa mendapat beasiswa KIP Kuliah.
“Jadi salah besar kalau ada yang menyebutkan Politeknik Unggul LP3M itu sudah kadaluarsa. Fitnah itu, hanya mencari-cari kesalahan saja,” ungkap Prof. Saiful, seraya menyatakan, saat ini Pembina Yayasan yang menaungi Politeknik Unggul LP3M adalah Subandi.
“Pak Subandi lah yang punya wewenang mengangkat pengurus yayasan,” sahutnya.
Sementara, terkait tudingan sama hibah penelitian, Prof. Saiful dengan tegas menyatakan kalau proposal dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) nya diunggah sendiri oleh tenaga pendidik ke Dirjen Risbang Kemendiktisaintek.
“Terkait dana hibah, syaratnya sangat ketat dalam seleksi berkas dan institusi kampus. LLDikti hanya menyalurkan setelah kontrak ditandatangani Dir DRPM dengan LLDikti,” urai Prof. Saiful.
Untuk itu, Prof. Saiful menyatakan kabar yang menyebutkan kalau LLDikti Wilayah I Sumut meloloskan Politeknik Unggul LP3M Medan sebagai salah satu PTS penerima bantuan KIP Kuliah pada tahun 2025, tidak benar.
Untuk itu ia menyarankan kepada lembaga atau media massa yang berupaya menyudutkan LLDikti Wilayah I Sumut, agar lebih mendalami dugaan-dugaan yang belum tentu benar.
“Ya, apalagi wartawan, kan harus konfirmasi terkait dugaan yang menyudutkan seseorang atau lembaga yang dituliskannya. Tidak melanggar kode etik jurnalistik,” imbuhnya, sembari menyayangkan adanya pemberitaan menyudutkan LLDikti Wilayah I Sumut terkait beasiswa KIP Kuliah dan beberapa poin lainnya, yang mengarah ke fitnah.
