Kelebihan Pembayaran Insentif Rp4,3 Miliar Kepada ASN, Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Bendahara Bapenda Sumut

Medan – Realisasi belanja insentif ASN atas pungutan pajak daerah sebesar Rp,4,3 miliar lebih oleh Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum diminta segera periksa Bendahara Bapenda Sumut.

Pengamat anggaran daerah, Doli Nurdiansyah, menyebutkan bahwa seharusnya pembayaran insentif ini tidak boleh lebih bayar, mengapa? Karena semua aturan soal kebijakan keuangan daerah tersebut sudah sangat jelas dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pembagian insentif ini juga bukan suatu peristiwa anggaran yang baru saja dilaksanan atau dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya di Provinsi Sumatera Utara, dan pastinya sudah berulangkali dikerjakan, sehingga atas kasus ini muncul adanya kesalahan diduga disengaja yang dilakukan atau dikorupsi oleh pejabat terkait.

“Peristiwa kelebihan bayar oleh Badan Pendapatan Sumut ini bukanlah soal pemulangan tetapi lebih kepada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan penanggung jawab yang menetapkan dalam hal ini pejabat terkait harus ditindaklanjuti dengan tegas karena adanya kerugian negara, siapa lagi kalau bukan Bendahara. “Kata Dolly kepada wartawan.

Atas kelebihan bayar yang jumlahnya cukup besar yaitu Rp4,3 miliar lebih oleh Badan Pendapatan Sumut, menurutnya, haruslah menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam hal ini Bedahara, karena tidak cermat dalam melakukan penghitungan insentif sesuai ketentuan.

“Ssetidaknya aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan segera memeriksakan Bendahara Bapenda untuk meminta pertanggungjawaban atas permasalahan itu, karena jelas, sebgai pejabat berwenang yang melakukan pembayaran, Bendahara tidak menghitung nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ini jelas pidana korupsinya. “Ungkap Doli.

Terpisah Bendahara Badan Pendapat Daerah Sumatera Utara saat dikonfirmasi media terkait kelebihan pembayaran insentif Rp4,3 Miliar lebih melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon .

Sebelum nya pemerintah provinsi sumatera Utara membayarakan insentif atas pungutan pajak daerah diberikan kepada PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pegawai non ASN atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur Sumatera Utara atau pergub Sumut no.28 tahun 2020 dan perubahan pada pergub Sumut no.41 tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertangungjawaban belanja dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ditemukan kelebihan pembayaran insentif atas pungutan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar sebesar Rp4,3 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *