Kejatisu : Terkait 4 Tersangka Dari Perbankan, Dalam Proses Pemberkasan

MEDAN-Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan mendapat reaksi dari berbagai pihak. Ada yang menyampaikan kenapa belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa jaksa eksekutor dalam hal ini jaksa dari Kejari Medan sudah melakukan upaya hukum pemanggilan dan mendatangi kediaman Mujianto, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Lalu, terpidana Mujianto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk hal ini tim jaksa eksekutor juga sudah menerbitkan surat daftar cekal.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan sebagai eksekutor putusan hakim atau Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam undang-undang dan KUHAP pasti akan bekerja dan menjalankan fungsinya sebagai eksekutor. Untuk hal ini akan segera diinformasikan,” papar Yos.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, muncul lagi pertanyaan dari berbagai kalangan terkait tersangka dari ihak perbankan, yaitu FS, AF, RDP dan AN.

“Pemberkasan kasus korupsi di bank plat merah ini perlu dilakukan secara optimal dan matang. Kejati Sumut ingin tidak ada celah nantinya dalam pembuktian di persidangan. Karenanya, tim penyidik tidak ingin terburu-buru melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, kalau sudah optimal akan segera diinformasikan. Yang pasti, posisi kasus tetap berjalan, dan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut secara berkesinambungan menjalankan pemberkasan untuk pembuktian di persidangan.

“Info terbaru terkait perkara ini akan segera disampaikan. Mohon bersabar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *