MEDAN —Penanganan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar oleh empat anggota DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai tak kunjung memberi kepastian hukum meski proses penyelidikan telah berjalan sejak pemanggilan resmi pada Agustus 2025.
Praktisi Hukum Firma Hukum Adil, Devi Ilhamsah, menegaskan bahwa Kejatisu tidak boleh berlarut-larut menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara.
“Negara kita menganut asas equality before the law. Jika memang ada unsur pidananya, proses harus dilanjutkan. Jangan karena terlapor dianggap tokoh penting di Medan, penyidikan menjadi mandek,” tegas Ilham.
Ia juga menantang Kejatisu bersikap tegas: bila bukti kurang, segera keluarkan SP3 agar pelapor memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, bila unsur pidana terpenuhi, Kejatisu wajib memaparkan perkembangan kasus ke publik.
“Korban dan masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Kepastian hukum itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.
Ilham menegaskan bahwa konsentrasi hukum kasus ini tepat mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengingatkan bahwa DPRD merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu dalam menindak..
Kejatisu telah mengirimkan surat pemanggilan bertanggal 14 Agustus 2025 kepada Ketua DPRD Medan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025.
Mereka dipanggil terkait laporan sejumlah pengusaha hiburan, termasuk pengusaha Drewshot, serta pengelola biliar Suyarno dan Andryan.
Kesaksian Pengusaha: “Diminta Setoran Rp50 Juta dan Iuran Bulanan”.
Suyarno, salah satu pelapor, mengungkap awal mula dugaan pemerasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa anggota DPRD mendatangi lokasi usahanya dan mempertanyakan izin penggunaan bangunan yang disebut seharusnya berfungsi sebagai gudang.
“Ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar?” ujar Suyarno.
Menurutnya, ancaman penyegelan dilontarkan langsung oleh Salomo Pardede. Untuk menghindari penyegelan, ia mengaku diminta menyerahkan uang melalui staf legislator tersebut.
Setelah negosiasi, disepakati setoran awal Rp50 juta namun kemudian muncul permintaan iuran bulanan, yang menurut Suyarno tidak sanggup mereka penuhi.
“Kalau Rp50 juta kami siapkan, tapi kalau harus setor bulanan kami jelas tidak sanggup. Kami lebih baik ditutup daripada rugi terus,” ungkapnya.
Pada 11 Februari 2025, Suyarno mengaku menyerahkan uang Rp50 juta itu kepada staf Salomo di dalam mobil **Honda CR-V putih.
“Saya sendiri yang menyerahkan uang di dalam mobil CR-V warna putih BK 1998. Nomor belakangnya saya lupa,” ujarnya.
Publik Menunggu Sikap Tegas Kejatisu
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota dewan. Publik kini menunggu apakah Kejatisu berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu atau justru membiarkan kasus ini mengendap tanpa kepastian.
Ilham mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh jabatan siapa yang diperiksa melainkan oleh fakta dan kebenaran hukum itu sendiri.