Panyabungan — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Kali ini, penyidik menetapkan AN, Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, sebagai tersangka.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penetapan tersangka AN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup,” ujar Jupri dalam keterangan pers yang turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., Rabu (17/12/2025).
Jupri menjelaskan, penetapan tersangka AN dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti dan alat bukti yang sah dan cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik KegiatanPeremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 66,83 hektare.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah
dan ke depan akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran pengaduan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
“Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Madina menegaskankomitmennya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.”Tutupnya.