
JARINGANNEWS – JAKARTA | Pimpinan Pusat LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( PP LSM KCBI ), pada Jumat, (28/9/2018), melaporkan oknum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Gakkum LHK ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum LSM KCBI Joel Barus Simbolon S.Sos (Kanan) dan Sekjen DPP LSM KCBI, Ardy Maha Raja SE, Ak, Diabadikan Ketika Menunjukkan Bukti Laporan Oknum Gakkum LHK, Jumat, (28/9/2018) di Bareskrim Polri, Jln. Trunojoyo No. 3 Jakarta. Foto | Lamhot Situmorang Pande.
“Hari ini kami telah menyampaikan surat Laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan No. Surat : 890 / lap -Info / .PP. KCBI / IX / 2018. Laporan tersebut berkaitan dugaan sekelompok orang di KLHK dengan cara bersama-sama diduga memberikan informasi palsu dengan jabatan dan wewenang laporan mengenai kasus limbah B3 di Deli serdang, Sumut.
Sikap Gakkum LHK mengindikasikan adanya praktik konspirasi dengan pihak perusahaan yang diduga kuat melakukan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Joel B Simbolon Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kepada Jaringannews. com, kemarin di Bareskrim Polri.
Dijelaskan, kasus itu telah bergulir sejak akhir tahun 2012. Dua perusahaan yang dilaporkan ke KLHK yakni CV. A dan CV. AB, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, masing masing empat (4) bulan penjara serta denda kedua pihak perusahaan sebesar Rp 1 (Satu) Milyar sebagaimana telah tertera di website PN Lubuk Pakam.
Lanjut Dewan Pembina LSM KCBI itu, dirinya membeberkan kronlogis laporan yang sebelumnya telah disampaikannya ke BLH Sumut dan KLHK. “Awal Tahun 2012 kasus CV.A dan CV.AB telah dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup, Prov. Sumut, terkait dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin oleh 2 (Dua) perusahaan di Area Kabupaten Deli Serdang.
Namun, akibat lambatnya penanganan kasus dua CV yang memiliki gudang penimbunan limbah B3 tanpa izin di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut tersebut, akhirnya kita melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 06 Juni Th 2012,” ungkap Joel Barus Simbolon, S.Kom, didampingi Sekjen LSM KCBI Pusat, Ardy Maha Raja, SE, Ak, Jumat, (28/9 2018), di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo No. 3 Jakarta.
Lagi dikisahkannya, secara perlahan, indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus itu dilaporkan ke KLHK tepatnya 08 Juni 2012 silam. Dikatakan, pada masa itu, Hidayati merupakan Kepala BLH Sumut mengundang pelapor untuk membahas tindaklanjut hasil Verifikasi Kasus Lingkungan soal limbah B3 diduga milik CV. A dan CV. AB.
Masih paparan Joel B Simbolon, anehnya, katanya, pada saat proses verifikasi kasus tersebut, CV. AB samasekali tidak dibahas. Saat pelapor menanyakan apa yang melandasi sehingga hanya kasus “CV. A” fokus dibahas, pihak BLH Provinsi Sumut pada kala itu dibawah kendali Hidayati justru bungkam.
Kemudian, pada 20 Juni 2012, tutur Ketum, KLH mengirimkan surat kepada Kepala BLH Sumut berkaitan Penyerahan Penanganan Pengaduan Lingkungan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan limbah B3 dampak kegiatan usaha CV. A dan CV. AB.
“Disinilah mulai terungkap dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oknum KLHK dan perusahaan terlapor. KLHK telah menyerahkan penanganan kasus dua perusahaan tersebut ke BLH Sumut, namun, pada tahun 2013 KLHK mengeluarkan surat untuk CV. AB yakni Surat Berita Acara Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET).
Surat itu dikeluarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tertanggal 03 Mei 2013. Sesuatu yang menguatkan kecurigaan, mereka (Tim KLH) tidak mengkutsertakan saya, selaku pelapor ketika mengunjungi pihak terduga CV. AB yang katanya hendak menindaklanjuti Pulbaket ke titik lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3,” tukas Joel.
Selanjutnya, saya sebagai pelapor menyamapaikan protes dan mendatangi Gedung KLHK JlN. DI. Panjaitan pada tahun 2015,di Jakarta, karena Pada poin (6) dalam berkas Pulbaket disebutkan, tidak ditemukan adanya unsur Tindak Pidana Lingkungan berupa dumping limbah B3 dalam berkas temuan pelapor yakni Joel B Simbolon Tim Pimpinan Pusat LSM KCBI.
Seingat saya, ketus Joel Simbolon, aksi protes yang saya ajukan saat itu diterima oknum bernama Anton dan kemudian Anton mengarahkan saya menemui Zainal. Dijelaskannya, metode pelayanan informasi dari Pihak KLHK sangat berbelit belit dan terkesan berupaya menghindari aksi prostes Joel.
Dibeberkannya lagi, pasca aksi penyampaian protes terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tim KLHK, beliau mengaku telah diundang KLHK untuk menunjukkan lokasi yang dilaporkan sekaligus rencana menggali isi dugaan limbah B3. Saat proses evakuasi, Artini Marpaung selaku Kepala Bapedalda Kabupaten Deliserdang, Sumut, telah standby menunggu di gudang dua perusahaan CV. AB.
Selain Artini, dalam proses penggalian turut disaksikan Yetti dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, serta Neneng dan Zainal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk perwakilan dari pihak CV. AB. “Saat itu Nenen mengajak saya untuk menunjukkan lokasi sesuai laporan dengan menyerahkan sebuah alat gali berupa sekop perangkat bangunan konstruksi.
Namun, sekop ala kadarnya yang saya gunakan menggali limbah tiba-tiba rusak dan bengkok karena objek limbah B3 itu yang sebelumnya berada di kolam seluas kurang lebih 1 Ha tersebut telah ditimbun menggunakan jenis Tanah Merah di seluruh permukaan kolam sehingga strukturnya jadi keras.
Lanjut kisah sosok aktifis lugas dan cerdas itu, dirinya tidak mudah lumpuh menghadapi metode pembodohan sejumlah pejabat tersebut. Hal itu dibuktikan ketika perangkat penggali yang sederhana itu rusak. Titisan Alm Kolonel Infanteri Simbolon (Pemberontak-Red) itu memohonkan agar Neneng selaku pihak dari KLH menyiadakan alat berat menggali tanah merah tersebut.
Namun, saat itu Joel disambut jawaban klasik Neneng dan sejumlah pihak berkompeten lainnya, bahwa untuk menggali timbunan tanah tersebutTidak Ada Anggaran menggunakan alat berat. Menyahuti alasan Neneng, Joel BS pun sempat menawarkan bahwa pihaknya bersedia menalangi biaya alat berat. Tapi Neneng lagi-lagi berkilah agar hal itu dibahas di kantor CV AB keesokan harinya,” ujar Simbolon.
Namun keeseokan harinya, lanjut Joel, Neneng dan Zainal tidak mengubris rencana menyewa alat berat sesuai rencana sebelumnya. Tim nya hanya fokus membahas dan menyusun berkas hasil evaluasi yang mereka lakukan selama 2 (dua) hari di CV. AB. Hal janggal, ketus Joel, isi berkas surat dari hasil investigasi dan kajian lapangan tim KLH tersebut tidak diperlihatkan kepada pelapor.
Masih penuturan Ketum KCBI, sesuai fakta riil, setelah Neneng memeriksa hasil evaluasi yang dirangkainya itu, Zainal langsung membacakan kesimpulan hasil survey BAHWA CV. AB DALAM TAHAP PENGAWASAN. Selanjutnya, masing masing Tim KLHK dan CV. AB mendantangani surat hasil verifikasi tersebut disaksikan BLH Sumut beserta Bapedalda Kabuaten Deli Serdang.
Sementara , bentuk isi surat tersebut sama sekali tidak diketahui pihak pelapor atas nama J. Simbolon. Dipaparkan Joel, berdasarkan kronologis itu,dirinya menilai bahwa tim KLH diduga secara sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga Pulbaket Tahun 2013 seperti tertuang dialam poin 6 itu tidak ditemukan unsur tindak pidana dumping limbah B3.
Indikasi itu terlihat atas berubahnya hasil Pulbaket yang dikeluarkan Tahun 2015 terhadap CV. AB bermuatan bahwa CV.AB masih dalam tahap pengawasan. “Melihat kinerja yang mereka lakukan, Tim KLH sengaja mengundang pelapor pada tahun 2015 diduga sebagai modus pengelabuan seakan menunjukkan sikap transfaran sehingga sikap curiga soal Praktik ‘Back-Up’ CV. AB dari jeratan hukum tidak terlalu vulgar.
Padahal, muatan status kasus antara CV AB dan CV A yang saya laporkan pada saat itu tidak jauh beda, dan CV A telah terbukti melanggar hukum melalui persidangan. Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri, agar dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap,” tutup Ketum LSM KCBI Joel Barus S.Sos didampingi Sekjen LSM KCBI Ardy Maha Raja, SE, Ak.
Secara terpisah, Tim Khusus (Tim Sus) Pemberantasan Korupsi Sumut dan Aceh, Telah Purba, S.Sos, dan Bangun B Silalahi, SPr, serta Landro Siregar, ketika disambangi Jaringannews.com, Sabtu, (29/9/2018), di Kantornya, Jln Jamin Gintings, Gg Sawah No.11 Lantai III Medan, Provinsi Sumut menyatakan bahwa sesuai arahan pimpinannya, pihaknya akan terus monitor pergerakan CV AB di wilayah tugasnya (Sumut dan Aceh).
“Sesuai amanah Ketum, kita akan tetap melakukan upaya khusus di lapangan terutama dalam tindaklajut kasus CV AB, sebagai bentuk dukungan full terhadap Bareskrim Polri. Sikap itu berupa penelusuran berupa petunjuk-petunjuk baru di lapangan sehingga penuntasan kasus ini nantinya terlaksana dengan jelas dan berkualitas. Ketepatan Tim LSM KCBI yang bertugas di Sumut terdiri dari berbagai elemen.
Jadi, beranjak dari dinamika penanganan kasus ini, kami sangat diharapkan pimpinan agar lebih peka dalam menyikapi berbagai masalah di wilayah sumut dan aceh. Beliau juga menekankan agar lebih fokus monitor pihak perusahaan yang terdeteksi sarat pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009, Tentang PPLH. Jika ada, Ketum menyarankan agar seluruh jajaran tidak menolelir pihak yang seirama dengan CV A dan CV .AB, ” tutup Telah Purba diamini Bangun Benectus Silalahi, Spr. (Lamhot Situmorang Pande / Esra Barus / Sitta P Gurning / Imanuel S/ Randy S/ Aditya AY T/ Roy Salam Tarigan – Liputan Deli Serdang).