SAMOSIR – Aroma ‘permainan uang’ tercium dari Mapolres Samosir. Itu setelah kasus penggelapan yang dilaporkan Maruli U. Tobing hingga kini tak kunjung berujung. ‘membeku’. Usia laporannya telah lebih dari 2,5 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan Maruli U.Tobing ke Polres Samosir, atas penggelapan uang yang dilakukan pengelola Hotel Toledo di Tuktuk, Samosir. Ia melaporkan Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara dengan Pasal Penggelapan.
Saat itu, korban juga telah membawa saksi bersama 90 bukti transfer uang ke pihak ketiga. Jumlahnya ratusan juta rupiah.
Tapi, tetap saja Polres Samosir belum menetapkan tersangka, padahal sudah memenuhi dua unsur yang dapat menaikkan status laporan tersebut.
Kekecewaan pun dirasakan Maruli U Tobing. Ia merasa kesulitan mencari keadilan, khususnya di Polres Samosir.
“Ini benar-benar tidak adil. Hukum pilih bulu. Pengaduan saya sudah lebih 2,5 tahun, tapi tak seorang pun ditetapkan tersangka,” sesal mantan wartawan Harian Kompas.
Dikatakannya, kasus penggelapan di Hotel Toledo adalah bagian kecil dari milyaran rupiah uang yang diduga digelapkan oleh pengelola.
Selama 8 tahun hotel warisan dr. Luhut Lumbantobing itu dikuasai Tio Dohar dan Cyccu Lumbantobing. Dan selama itu pula tak pernah dilakukan audit keuangan maupun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diwajibkan UU Perseroan.
Ia juga menyesalkan sikap Kapolres Samosir yang seolah membangkang atensi Kapolda Sumut.
Sebab, dua bulan lalu Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K.,M.H, meminta Kapolres Samosir agar secepatnya menyelesaikan pengaduan tersebut demi menjaga citra dan profesi Polri. Namun hingga sekarang hal tersebut diabaikan.