Tanah Karo – Permainan judi jenis dadu kopyok di Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hingga kini masih bebas beroperasi tak tersentuh hukum.
Warga masyarakat tidak bersedia disebut namanya kepada media mengatakan, judi dadu yang sudah buka hampir satu bulan itu milik bandar bernama “Jasa”.
Hampir setiap hari, aktifitas judi dadu tersebut tak pernah sepi dari para penikmat nya yang berasal dari berbagai tempat di wilayah Hukum Polsek Mardinding.
Warga menyebutkan akan mendukung penuh jajaran Kapolsek Mardinding untuk segera menangkap panitia dan bandar dadu yang secara terang- terangan buka dan seolah menantang aparat kepolisian.
“Kami warga siap mendukung penuh tindakan tegas bapak Kapolsek. Jangan sampai judi menghancurkan masa depan anak cucu kita. “Ungkap warga.