Jaga Marwah Bongkar Dugaan Kolusi PT Daffa Buana Sakti Pemenang Tender Outsourcing di DPRD Sumut, Kejatisu Didesak Segera Periksa

Medan – Polemik tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) memicu sorotan tajam. Pasca penghapusan tenaga honorer pada 16 September 2025, seluruh kebutuhan non-PNS dialihkan ke sistem outsourcing, dengan PT Daffa Buana Sakti ditetapkan sebagai pemenang tender.

Namun, perubahan nomenklatur staf DPRD menjadi “pramu ruang” menuai kecaman karena dianggap merendahkan martabat pegawai.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menegaskan, perubahan istilah itu tidak bisa dipandang sekadar administratif.

“Staf DPRD bukanlah pramu ruang. Mereka bagian integral dari sistem pendukung kerja dewan. Mengganti penyebutan dengan istilah berkonotasi rendah jelas tidak pantas dan mencoreng marwah lembaga legislatif,” ujar Edison di Medan, Selasa (30/9/2025).

Edison mendesak pimpinan DPRD memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memberikan penjelasan terbuka. Publik, katanya, berhak tahu apakah ini kesalahan administrasi atau ada motif tertentu di baliknya.

Selain nomenklatur, Jaga Marwah juga menyoroti kontrak kerja yang dinilai tidak transparan. Salinan kontrak outsourcing hanya dipegang PT Daffa Buana Sakti, sementara tenaga kerja yang menandatangani tidak memperoleh dokumen resmi.

“Sekwan dan perusahaan pemenang tender harus dipanggil. DPRD wajib melindungi stafnya, bukan membiarkan mereka diperlakukan semena-mena,” tegas Edison.

Rekam Jejak Buram PT Daffa Buana Sakti.

Jaga Marwah mengungkap, PT Daffa Buana Sakti memiliki rekam jejak buruk dalam sejumlah proyek infrastruktur.

“Perusahaan ini pernah mengerjakan Jembatan Sei Air Tenang di Batang Serangan yang diduga rusak hingga roboh. Bahkan proyek bendungan di Desa Pematang Kuala, Serdang Bedagai, baru selesai saja sudah retak dan tidak sesuai RAB,” ungkap Edison.

Tender outsourcing DPRD Sumut yang dimulai 21 Mei 2025 dengan masa kerja 210 hari pun dinilai sarat kejanggalan. PT Daffa Buana Sakti menang hanya dengan selisih penawaran tipis 0,11%, sementara penawaran lebih rendah justru digugurkan tanpa alasan jelas.

“Patut diduga ada praktik suap, permainan tender, bahkan indikasi ‘pengantin bawaan’ dari kepala daerah. Kami juga menduga ada oknum aparat hukum yang membekingi perusahaan ini. Kalau benar, ini sudah masuk praktik kolusi dan mafia proyek,” tegasnya.

Desakan Penegakan Hukum.

Atas sederet dugaan penyimpangan itu, Jaga Marwah mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Pokja/ULP serta PT Daffa Buana Sakti.

“Kejatisu harus turun tangan. Jangan sampai DPRD yang seharusnya terhormat malah dicederai oleh permainan kotor outsourcing dan perusahan bermasalah,” tutup Edison.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *