Deli Serdang – Aroma busuk dugaan korupsi kembali tercium dari balik tembok Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Proyek pengadaan bahan makanan untuk warga binaan senilai Rp10,47 miliar tahun anggaran 2025 diduga kuat sarat praktik mark up dan pengondisian tender.
Dugaan itu diungkap oleh Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Deli Serdang melalui Sekretarisnya, Tareq Adel, yang menilai proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya permainan antara pihak Lapas dengan perusahaan rekanan, CV Martubung Raya. Anggaran miliaran rupiah itu tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas bahan makanan yang diterima para warga binaan,” ujar Tareq tegas, Jumat (8/11/2025).
Menurutnya, kondisi itu mencerminkan adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di internal Lapas. GPA menilai modus semacam ini harus segera dibongkar agar tidak menjadi kebiasaan di lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Dengan tegas kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, untuk memanggil dan memeriksa Kalapas Lubuk Pakam serta pihak CV Martubung Raya yang diduga bermain di balik proyek pengadaan ini,” lanjut Tareq.
GPA Deli Serdang menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah bersih-bersih yang selama ini dilakukan oleh Kajatisu dan percaya integritas Dr. Harli Siregar mampu menuntaskan dugaan korupsi yang kini mulai mencuat di Lapas tersebut.
“Kami percaya penuh kepada Bapak Harli Siregar, sosok yang dikenal berani dan konsisten dalam menyelamatkan aset negara. Jangan biarkan tembok penjara justru menjadi ladang korupsi baru,” tutup Tareq dengan nada tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II B Lubuk Pakam dan CV Martubung Raya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.