Jaringannews.com,Medan – Laosma br.Hutabarat korban penipuan tersangka dr.Lili Caroline Hutabarat yang melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar segera mengajukan proses pemberhentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Melalui Tim Hukumnya, Gading Sianturi SH.MH mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, tersangka Lili Caroline dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan kata lain dinyatakan sah dan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht).
“Kiranya dengan putusan ini menjadi pertimbangan dan perhatian pihak terkait dalam hal ini Bupati Toba dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, agar dapat mencabut status kepegawaian nya sebagai ASN karena terbukti melanggar hukum. “Kata Gading.
Lebih lanjut Gading menyebutkan, hal itu berdasarkan ketentuan Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4.Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Kami bermohon agar menjadi pelajaran bagi para ASN yang bertindak nakal menipu masyarakat terkait penerimaan dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau Badan Usaha Milik Negara seperti kasus tersebut, karena sangat jelas aturan pemerintah tidak dibenarkan cara-cara instan begitu. ” Ucapnya.
“Dan tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari korban, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penegak hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kapolres Aceh Tenggara” tuturnya.