Catat Rasio NPL Terburuk dari Dua Tahun Sebelumnya, Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Bank Sumut ABS, Layak Diganti

Medan — Kinerja PT Bank Sumut kembali menuai sorotan publik. Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, menilai jajaran direksi Bank Sumut bekerja dengan pola Asal Bapak Senang (ABS) dan tidak transparan dalam penyampaian kinerja perusahaan per September 2025.

Menurut Muhri, indikasi itu tampak dari tidaknya dipaparkan perbandingan rasio kredit bermasalah (NPL gross) antara tahun 2025 dan 2024 dalam laporan resmi Bank Sumut, meski indikator lain justru dibandingkan secara terbuka.

“Padahal, rasio NPL adalah indikator vital yang menunjukkan kualitas aset dan kredit. Semakin rendah NPL, semakin sehat kinerja bank. Tapi direksi malah menutupi data perbandingan ini,” tegas Muhri kepada wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025).

Rasio NPL Bank Sumut Naik Lagi

Muhri mengungkapkan, berdasarkan data historis, rasio NPL gross Bank Sumut menunjukkan tren fluktuatif:

September 2022: 2,76%

September 2023: 2,80%

September 2024: 2,42%

September 2025: 2,60%

“Faktanya, tahun 2025 ini rasio NPL kembali naik setelah sempat turun di 2024. Ini sinyal serius bahwa kualitas pembiayaan dan pengawasan kredit memburuk,” ujarnya.

Muhri menilai kenaikan rasio NPL ini tidak bisa dianggap remeh, karena menggambarkan adanya penurunan kualitas portofolio kredit, terutama pada sektor-sektor yang sebelumnya sempat mendapat restrukturisasi.

Sorotan Temuan BPK RI.

Lebih lanjut, Muhri mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya juga menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kredit di Bank Sumut tahun 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023, BPK mencatat adanya:

Penyaluran kredit tanpa analisis kelayakan memadai, seperti fasilitas kredit senilai Rp 2,09 miliar kepada CV ASM dan Rp 1,5 miliar kepada individu tanpa uji kelayakan risiko yang memadai.

Kredit SPK senilai Rp 8,9 miliar kepada PT BPU tanpa memperhatikan riwayat kewajiban debitur.

Cabang Tebing Tinggi memiliki kredit macet mencapai Rp 15,34 miliar, akibat lemahnya pengawasan dan restrukturisasi bermasalah.

Risiko tambahan berupa klaim asuransi kredit ditolak perusahaan asuransi, menimbulkan potensi kerugian sekitar Rp19,69 miliar.

“Kalau temuan BPK sudah sejelas itu, sementara NPL juga meningkat, maka jelas direksi gagal menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi mereka masih berani tampil dengan laporan seolah semua baik-baik saja. Inilah yang saya sebut ABS,” tegas Muhri.

Desakan Evaluasi Direksi

Muhri menegaskan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, selaku pemegang saham pengendali, tidak boleh menerima laporan kinerja direksi tanpa verifikasi mendalam.

“Sikap ABS ini harus dihentikan. Gubernur Bobby perlu mengevaluasi dan, bila perlu, mengganti jajaran direksi yang terbukti menutup-nutupi kinerja sebenarnya,” pungkas Muhri.

Sebagai catatan:

Data rasio NPL dan temuan BPK mengindikasikan perlunya transparansi lebih besar dalam manajemen risiko Bank Sumut, mengingat bank ini memegang peran strategis dalam perputaran keuangan daerah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *