Tanah Karo – Pemandangan memalukan terjadi di Ibu Kota Kabupaten Karo, Kota Kabanjahe. Hanya berjarak empat meter dari Kantor Perwakilan Badan Gizi Nasional di Jalan Rakutta Brahmana, Desa Kineepen, Kecamatan Munte, berdiri barak narkoba dan arena judi yang diduga kuat dikelola jaringan bandar besar. Ironisnya, aktivitas haram ini dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Lokasi tersebut berada di kawasan eks Kafe dan Resto “Revaltri” di jalur lintas Kabanjahe–Tiga Binanga. Dari depan tampak biasa, namun bagian belakangnya justru menjadi pintu masuk ke barak narkoba sekaligus arena judi tembak ikan yang tak pernah sepi pengunjung.
Seorang sumber terpercaya menuturkan, letak barak itu nyaris bersisian dengan kantor perwakilan Badan Gizi Nasional Kabanjahe.
“Revaltri itu belakangnya sekarang ada Kantor Badan Gizi Nasional Kabanjahe. Nah, barak narkoba dan judi hanya berjarak sekitar 4 meter. Sebelah kiri ada mes kantor, di sampingnya lokasi judi tembak ikan, dan persis di sebelahnya lagi barak narkoba,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barak tersebut sudah beroperasi hampir satu tahun. Pengelola lapangan dikenal dengan nama inisial “Boy” yang merupakan orang kepercayaan seorang bandar besar berinisial “IWN.
Nama “IWN” yang akrab disebut IWN Pajak Singa bukan sosok baru dalam bisnis haram tersebut. Ia diduga menjadi salah satu pengendali utama bisnis narkoba dan perjudian di Kabanjahe dan sekitarnya.
Salah satu pusat peredaran terbesar berada di kawasan Pajak Singa, yang disebut warga sudah berlangsung tujuh tahun lebih. Kini, bisnis itu merambah hingga ke Revaltri.
“IWN ini bandar sukses. Omset besar narkobanya dari Pajak Singa sudah lama jalan, ditambah lokasi baru di Revaltri. Hebatnya, sampai sekarang tidak pernah tersentuh hukum,” tegas sumber.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: “Mengapa” aparat penegak hukum Polres Tanah Karo seakan menutup mata terhadap praktik yang secara terbuka dan terang-terangan bebas dan berada di area kantor negara?. Ada apa dengan penegakan hukum di Tanah Karo?.
