De14dotcom – Akhir pekan lalu, situasi di sejumlah kantor Samsat di Sumatera Utara tampak lengang. Spanduk pemutihan pajak belum juga terlihat di jalanan, brosur sosialisasi pun tak kunjung beredar. Yang ada hanya poster flyer yang cuma disebar ke sejumlah grup WhatsApp.
Padahal, program pemutihan yang dicanangkan sejak awal Oktober 2025 digadang-gadang sebagai jalan keluar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Namun, di lapangan, gaungnya nyaris tak terdengar.
Hari ini, Senin 6 Oktober 2025, spanduk itu tak juga tampak di sejumlah titik di Kota Medan dan Deliserdang. Bahkan di titik yang strategis, misalnya Kecamatan Percut Sei Tuan yang jumlah penduduknya mencapai lebih kurang 420.000 jiwa, tak ada spanduk dan brosur tersebar.
“Sudah hari keempat, tapi masyarakat belum tahu ada program pemutihan,” ujar seorang pegawai Bapenda yang enggan disebut namanya, seperti dilansir promedianews.co.id, akhir pekan lalu.
Ia menyebut minimnya sosialisasi sebagai biang sepinya wajib pajak.
“Spanduk belum terpasang, brosur belum turun. Ini bukan strategi, ini improvisasi yang tergesa.”
Lebih ironis lagi, menurut sumber internal Bapenda Sumut, ada aroma ganjil di balik pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah tenda pelayanan lapangan kabarnya menelan biaya hingga Rp40 juta per titik, namun dikerjakan secara mandiri tanpa transparansi, bahkan tidak melibatkan pejabat UPTD setempat.
“Yang seharusnya mengambil job itu Kepala UPTD Samsat, bukan Sekretariat Badan,” ungkapnya, menahan nada kecewa.
Sementara itu, di sejumlah media yang bekerjasama dengan Pemprovsu, Sekretaris Bapenda Sumut Rudi, justru melempar pernyataan yang membuat banyak pegawai terhenyak. Sang Sekretaris menyebut bahwa rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh masyarakat yang tidak patuh membayar pajak.
Pernyataan itu sontak memantik amarah di internal Bapenda.
“Bagaimana mau patuh, kalau sistemnya sendiri yang tak memihak masyarakat?” ungkap seorang pegawai lain dalam forum internal.
Dugaan adanya “tarikan siluman” di meja pelayanan kembali mencuat. Wajib pajak mengeluh karena harus membayar biaya tambahan untuk urusan administrasi yang seharusnya gratis.
Seorang ibu bahkan bercerita, ia diminta membuat surat kuasa berbayar hanya karena ingin membayarkan pajak kendaraan anaknya yang sedang di luar kota.
“Tapi kalau lewat biro jasa, bisa langsung dilayani,” keluhnya.
Fenomena seperti ini mempertegas jurang antara semangat reformasi birokrasi dan praktik di lapangan. Slogan pelayanan 24 jam terasa sia-sia bila arus uang justru mengalir ke kantong-kantong gelap yang tak tercatat dalam neraca daerah.
Di tengah tekanan mengejar target PAD Rp7,2 triliun, banyak pegawai merasa idealisme mereka digadaikan oleh sistem yang pincang. “Kami hanya ingin bekerja dengan bersih,” ujar seorang staf, lirih.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Sumut Rudi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini tayang belum merespon apapun.
