Jaringannews, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menekankan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Medan 2020, yang akan digelar 5 Desember mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama media, di kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok No 21A Medan, Rabu (16/9).
“Sampai saat ini kita sedang menjalankan proses verifikasi kekurangan berkas Bapaslon yang kita ketahui akan berakhir, Rabu ini,” ujar Payung yang didampingi, Komisioner Bawaslu Medan, Divisi Hukum dan Data, M. Taufik Munthe.
Dijelaskan Payung, selain pengawasan verifikasi berkas yang belum lengkap, hingga saat ini pihaknya juga sudah memberikan beberapa rekomendasi terkait Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang sudah dikeluarkan KPU Medan.
Selain itu, Lanjut Payung menyebutkan Bawaslu Kota Medan juga sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait netralitas ASN dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan.
“Sosialisasi netralitas ASN sudah kita lakukan kemarin dengan peserta dari Kecamatan, Kelurahan di Kota Medan. Diharapkan hal itu merupakan salah satu bagian upaya pencegahan dini. “Kata Payung.
Sementara itu, M. Taufik Munthe menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengawasan untuk netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020.
“Hal ini juga sudah kami bahas bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan terkait ini. Pihak BKD juga sudah memberi instruksi untuk netralitas ASN ini,” paparnya.
“Jika pelanggarannya dalam bentuk administrasi maka akan dilaporkan ke BKD dan pihak mereka yang melakukan penindakan. Sedangkan bila pelanggarannya berbentuk tindak pidana maka akan ditangani oleh sentra Gakkumdu,” paparnya.
Selain itu, Taufik menjelaskan jika Paslon yang sebelumnya menjabat seperti Plt, maka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, ajudan yang berprofesi sebagai PNS serta fasilitas lainnya.
Terakhir Taufik juga berpesan agar para ASN lebih bijak dalam bermedia sosial. Karena pelanggaran kerap terjadi di media sosial.
“Jika sudah penetapan Paslon, maka para ASN tidak bisa lagi komen atau sekedar memberi ‘Like’ pada status paslon. Karena itu bisa menjadi pelanggaran,” tutupnya. (Gb)