Aparat Penegak Hukum Siap-siap Jelang Batas Akhir, Dinkes, Disdik dan Perkimtan Kabupaten Karo Belum Kembalikan Temuan BPK Totalnya Rp800 Juta Lebih

Tanah Karo – Menjelang batas akhir pengembalian temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan Pemkab Karo Tahun 2023. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan hingga menjelang batas akhir 02 September 2024 belum juga mengembalikannya ke kas daerah.

Saat di konfirmasi terkait temuan didinas Kesehatan, Perkimta, dan Pendidikan, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring mengungkap benar adanya temuan di masing-masing dinas tersebut dan sampai hari ini belum ada yang membayarkan TGR sesuai rekomendasi BPK ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

“Untuk Dinas Kesehatan, Perkimtan dan Dinas Pendidikan sampai hari ini belum kita ketahui laporan bahwa sudah menyetorkan Tuntunan Ganti Rugi (TGR) yang jumlahnya masing-masing berbeda. “Katanya kepada wartawan,Senin, (20/08).

Berdasarkan LHP BPK tahun 2023 terdapat kelebihan bayar dan kekurangan volume dalam kegiatan yang di Dinas Kesehatan Rp134 juta ditambah Rp371juta. Dinas Perkimtan, Rp181 juta, Dinas Pendidikan, Rp70 juta ditambah Rp66 juta.

“Kami dari Inspektorat Kabupaten Karo pada dasarnya masih tetap menunggu hingga 11 hari kedepan batas akhir yaitu 02 September 2024, dan tetap terus menghibau para OPD agar segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, segera membayarkannya ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena sangsi hukum.”Tegasnya.

Inspektorat menegaskan, ada batas waktu hanya 60 hari untuk menindaklanjuti hal tersebut, apabila tidak ditindaklanjuti maka secara otomatis akan diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pihak yang memiliki temuan rekomendasi sudah mengetahuinya sehingga diminta segera menyelesaikannya. “Tutup Sodes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *