Jaringan News

AKTA Tuntut Walikota Medan Copot Jabatan “HHP” Dari Kabid BPBD dan Desak Kejari Tetapkan Tersangka Pembangunan Panti Sosial

Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan kembali mendatangi Kantor Walikota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (30/07/2025) siang, meminta kepada Walikota Medan, menonaktifkan salah seorang pejabat diduga terlibat kasus korupsi.

Unjuk rasa masa aksi turut membentangkan spanduk dipintu pagar halaman kantor Walikota Medan, mendesak Walikota Medan Rico Waas agar segera mencopot dan menonaktifkan salah seorang pejabat berinisi HHP yang saat ini bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan.

” Kami minta Walikota Medan segera copot HHP dari jabatannya sebagai Kabid di BPBD Kota Medan, karena diduga terlibat kasus korupsi yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Medan. Ini harus menjadi perhatian serius Walikota Medan. “Kata Kordinator aksi, Ari Gusti.

Menurut masa aksi, HPP diduga terlibat korupsi saat menjabat Kabid Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, sekaligus sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kegiatan pembangunan Panti Sosial.

Sebagai seorang pejabat PPK, HHP adalah orang yang paling bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk dalam hal pemutusan kontrak. Mulai dari proses pemilihan penyedia, pengawasan sampai dengan laporan keseluruhan pekerjaan tersebut.

‘Sehingga dapat kami simpulkan oknum HHP turut bertanggungjawab atas kegiatan yang hari ini terdapat kerugian negara atas pekerjaan itu. Apalagi jelas, saat ini tengah berproses di Kejari Medan. Jadi jangan sampai Wali Kota Medan kebobolan, karena ternyata ada anak buahnya diduga tersandung hukum. “Ungkap Gusti.

Untuk diketahui, Pembangunan Panti Sosial Tahap II nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana, dengan nilai anggaran totalnya untuk Tahap l dan ll Rp.51.551.137.318,09 atau Rp.51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.

Namun ternyata, PT (BM) tidak dapat menyiapkan sesuai kontrak dan Terdapat keterlambatan denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp 2,5 miliar Denda beserta uang jaminan putus kontrak yang belum di setor PT BM.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen pertangungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima diketahui bahwa pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga putus kontrak.

Kejaksaan Negeri Medan Mandul.

Dalam kesempatan itu, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan juga menilai bahwa Kejaksaan Negeri Medan diduga mandul dalam melakukan proses penyelidikan atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II. Karena sangat jelas, meski terdapat kerugian negara, hingga kini belum ada tersangka.

“Sejauh ini kami menilai bahwa Kejaksaan Negeri Medan mandul lantaran lambat dalam proses penanganan yang sudah merugikan negara dan sama sekali tidak menetapkan status tersangka baik rekanan atau kontraktor maupun pejabat terkait. “Kata Ari Gusti menambahkan.

Lebih lanjut, AKTA Medan juga akan mendatangi Kejari Medan untuk menanyakan secara serius sudah sejauh tersebut berjalan. Karena sebelumnya diketahui, Kejari Medan telah memeriksa sepuluh orang saksi atas Pembangunan Panti Sosial tersebut.

“Kemungkinan dua hari kedepan kami akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk meminta penjelasan sejauh mana prosesnya. Karena yang kami tau sudah ada yang diperiksa salah satunya termasuk mantan Kabid Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) berinisal HHP. Kami akan terus mengawal kasus ini secara terang benderang. “Tutup Ari.

Exit mobile version