Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Minta Pemkab Simalungun Usut Dugaan Mafia Tanah Pantai Bebas Parapat

Simalungun – Pantai Bebas parapat di kawasan pinggir danau Toba yang terletak di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang telah diresmikan Presiden Jokowidodo pada 2 Februari 2020 lalu masih meninggalkan banyak luka dan kejanggalan serta masalah hingga kini.

Pasalnya, kawasan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut ternyata telah diperjual belikan oleh oknum pejabat lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Bacaan Lainnya

“Ironis karena nyatanya hari ini lokasi pantai Bebas parapat sudah diresmikan Bapak Presiden Jokowidodo, namun sayangnya Pak Presiden tidak tahu bahwa tanah ini bermasalah karena terjadi praktik diduga mafia tanah dan bukti – bukti nya kami masyarakat cukup lengkap dan itu kami miliki, “kata koordinator aksi Monang Manik kepada wartawan.

Aksi unjuk rasa masa yang tergabung dalam Komunitas Warga Eks.Sosor Pasir Parapat, masyarakat menuntut agar Bupati Simalungun sekarang segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus tersebut karena diduga kuat bahwa ada oknum pemerintahan yang ikut terlibat didalamnya.

“Ini surat jual beli ada dikeluarkan dan diketahui oleh Camat Girsip.Bolon dan Lurah Parapat pada tahun 2020, padahal tanah ini kan aset Pemkab, kenapa bisa diperjualbelikan? aneh kan. Dan sangat jelas bahwa ini akan menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi praktik mafia tanah didalamnya,” tambah Monang Manik.

Monang menyebutkan bahwa Pantai Bebas Parapat yang dulunya adalah sebuah perkampungan bernama Huta Sosor Pasir yang berada di wilayah Kelurahan Parapat yang berdasarkan Perda No.7 tahun 1989 tentang Penetapan Huta Sosor Pasir menjadi kawasan Pantai Bebas diparapat. Dan dengan otomatis seluruh wilayah tersebut menjadi aset pemerintah.

“Anehnya pada tahun 2020 telah terjadi peralihan hak milik atas aset pemerintah Kabupaten Simalungun menjadi milik pribadi atau perorangan. “Jelasnya.

Hal lain diungkapkan Rimember Manik salah seorang warga Parapat yang dengan tegas menyampaika bahwa aksi ini adalah aksi damai dan tuntutan yang disampaikan adalah mendesak agar Bupati Simalungun untuk jujur dan terbuka terkait masalah lahan Pantai bebas Parapat.

“Gerakan ini murni gerakan kerakyatan yang kita lakukan dengan damai dan santun, tuntutan kita juga sangat jelas agar Bupati Simalungun jujur dan terbuka terkait masalah lahan pantai bebas parapat yang kita duga dengan segala bukti yang kami miliki bahwa telah terjadi jual beli oleh oknum dilingkungan pemerintahan Simalungun.”Ungkap Rimember Manik.

Usai menyampaikan aspirasinya, masyarakat kemudian menyerahkan secara simbolis sejumlah point tuntutan mereka kepada Camat Girsang Sipanganbolon yang disaksikan oleh Kapolsek Parapat dan Danramil Parapat.

“Bapak Camat, untuk kesekian kalinya kami sampaikan tuntutan ini, mohon kiranya disampaikan dan mengingatkan Bupati Simalungun saat ini bahwa kami masyarakat tak akan berhenti dan akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, bila perlu kami akan adukan ini kepada kementrian terkait serta kepada Bapak Presiden Jokowidodo di Jakarta.”Tutup Monang Manik sembari menutup aksi bersama masyarakat membubarkan diri dengan aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *