MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetyo, menyebut pengesahan Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan adalah semata-mata untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi secara nasional. Selain itu, memberikan manfaat dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pasar demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Tentunya dengan terpenuhinya sarana dan prasarana itu, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diterima Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan semakin meningkat. Tapi faktanya kita lihat masih ada beberapa pasar tradisional yang perlu perhatian serius PD Pasar Kota Medan,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda di jalan Maphilindo, Minggu dan Senin (7-8 Mei 2024).
Dijelaskan Tyo, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Perda PD Pasar Kota Medan, ada beberapa kegiatan usaha yang wajib dijalan PD Pasar Kota Medan.
Pertama, melaksanakan menyusun perencanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan pasar.
Kedua, melaksanakan pengelolaan pasar dan fasilitas lainnya. Ketiga, membina pedagang pasar. Keempat, membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang di pasar.
“Kelima melaksanakan kegiatan usaha lainnya yang menunjang kegiatan usaha Perusahaan Daerah dalam arti yang seluas-luasnya, dan keenam melaksanakan usaha lain yang ditetapkan direksi setelah mendapat persetujuan Wali Kota. Itulah yang harus dilakukan. Kalau satu aja ada yang kurang, maka kredibilitas Dirut PD Pasar Kota Medan patut dipertanyakan,” tukasnya.
Selanjutnya, Politisi dari partai Gerindra kota Medan dari Davil 3 ( Medan Tembung, Deli, Timur, dan Perjuangan ) yang kembali bertarung di tahun 2024 ini juga berpesan kepada seluruh Dirut Perusahaan Daerah serta rumah potong hewan agar meningkatkan PAD, jangan sampai biaya yang di keluarkan Pemko Medan lebih besar dari PAD yang di hasilkan oleh seluruh perusahaan daerah tersebut.