Asahan – Miris, seorang wanita bernama Rani (40) diduga menjadi korban penggelapan oleh salah satu pelaku usaha bengkel mobil berinisial (IR) di Desa Suka Maju Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Menurut pengakuan korban menyebutkan, awal kejadian pada bulan September tahun 2018, saat mobil sedan miliknya yang rusak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki karena masalh mesin mobil yang panas. Setelah di cek dan tau apa penyebab kerusakan mobilnya, pengusaha bengkel servis mobil mematok harga untuk perbaikan 5 juta rupiah.
Dikarenakan belum mencukupi uang pada saat itu, kemudian pemilik mobil memberikan panjar uang tunai sebesar Rp.1.750.000, diterima langsung oleh pengusaha bengkel berinisial IR.
“Saya serahkan uang kepada pemilik bengkel di bengkelnya langsung sebesar Rp. 1.750.000,- setelah dicek apa saja kerusakan pada mobil saya”.Kata Rani kepada wartawan. Rabu 22 Februari.
Selang beberapa hari kemudian di tahun 2018 lalu, korban yang saat itu mengaku diterima kerja untuk menjadi TKI di Malaysia dan harus berangkat sesuai tanggal yang ditentukan oleh biro perjalanan atau agen TKI.b
Namun naas, saat korban akan melunasi sisa kekurangan pembayarannya untuk mobil sedannya tersebut, melalui sang istri pemilik bengkel berinisial MW yang berkomunikasi melalui aplikasi messenger ia malah terkejut karena mobil sedan miliknya itu sudah dijual oleh pihak bengkel tanpa pemberitahuan kepadanya.
“Saat saya di malaysia, saya berniat melunasi biaya bengkel mobil saya, terkejutnya saya ketika istri pemilik bengkel menyampaikan kepada saya bahwa mobil yang saya titip untuk diperbaiki ternyata sudah dijual sepihak tanpa saya ketahui. Sedih kali saya rasanya, saya titip mobil dan kuncinya ke si IR pemilik bengkel, tapi dia jual begitu saja, “ungkap Rani dengan rasa sedih dan kecewa.
Sepulang dari Malaysia untuk meyakinkan situasi yg dialaminya, pada 22 Februari 2023 Rani langsung menuju bengkel tempat ia menitipkan mobil untuk diperbaiki. Benar saja, mobil yang dititipkannya itu sudah tak ada lagi dilokasi.
“Tega kali saat saya tanya pihak bengkel mengaku mobil tersebut sudah terjual.”,Katanya.
Tanpa merasa bersalah pemilik bengkel yang saat itu didampingi pria botak dengan sepeda Motor NMax malah dengan nada lantang menantang Rani dan mengatakan dirinya siap jika harus diadukan secara hukum.
“Silahkan kalian mau lanjut kemana, “,ucap Rani yang menirukan gaya bahasa membentak pria botak yang mengaku abang dari IW pemilik mobil.
Dengan rasa sedih dan kecewa, Rani kemudian mengadukan musibah itu kepada di Tim dari LSM KCBI SUMUT-NAD perwakilan yang berada di Kabupaten Asahan dan langsung menuju Polres Asahan untuk membuat Laporan Polisi dengan dugaan pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.
Atas peristiwa tersebut, Ketua Korwil SUMUT-NAD LSM KCBI Rudi Surbakti bergerak cepat dan memerintahkan anggotanya agar mendampingi dan mengawal kasus korban sampai pelaku pengusaha tersebut mendapat sangsi hukum tegas atas perbuatannya.
“Kita akan kawal terus proses hukum ini, dimana laporan korban sudah diterima dengan baik oleh petugas Polri SPKT Polres Asahan, supaya tidak ada lagi gaya arogan dan tidak ada lagi korban kebiadan pengusaha bengkel di Asahan, kita menghormati proses hukum dan apresiasi kinerja Personil Polri di Polres Asahan dan kita minta agar pelaku segera ditangkap. “Tegas Rudi Surbakti kepada awak media.