Terkait ADD Tahun 2021, BPM-SU Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Kepada Desa Huta Pasir .

Jaringannews.com,Medan – Pengurus Besar Barisan Pemuda dan Mahasiswa (BPM-SU) minta Kejaksaan Negri Paluta dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan korupsi pembangunan Drainase menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Saddam Siregar Ketua,PB-BPM-SU mendesak agar aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan segera Paluta dan Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan korupsi dan penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil temuan dilapangan dan informasi yang di dapat dari masyarakat adanya indikasi penyelengaraan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan anggarannya yang sengaja ditutupi alias tidak transparan dalam pengerjaannya, seperti papan informasi anggaran dan lainnya sewaktu pengerjaan.

“Padahal cukup jelas, setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran karna tidak sesuai dengan amanat undang-undang, dan peraturan lainnya. Adapun peraturan yang di maksud, yakni undang-undang (UU), nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah. Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar Praturan Presiden dan Undang- Undang,” tegasnya kepada wartawan melalui pesan singkatnya. Sabtu (05/03).

Selain itu Saddam mengatakan bahwa setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan haruslah transparan apalagi kepada masyarakat.

“Hendaknya plang nama sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan. Karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. Kalau tidak ada papan nama kegiatan sama saja dengan proyek siluman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ,Saddam menyebutkan, baik anggaran yang dipakai dalam pembangunan maupun memberdayakan masyarakat di duga tidak sesuai dengan realisasi anggarannya pada tahun 2021, dimana dalam pengerjaan fisiknya diduga tidak sesuai dengan kualitasnya, sehingga patut diduga indikasi korupsi terjadi dalam proyek tersebut.

“Kami berharap agar pihak aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan agar memanggil Oknum Kepala Desa tersebut. Jika tidak kami akan segera turun menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Kepolisian Daerah Sumatera Utara bahkan kami siap melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *