Korban Akta Palsu Minta Kasasi dan Copot Jampidum, Kajati dan Kajari Medan

Jaringannews.com,Medan – Korban kasus dugaan akta palsu terus mencari keadilan. Mereka tidak terima dengan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

Bersama Kuasa Hukumnya Longser Sihombing dari Kantor Pengacara Hadi Yanto SH dan rekan-rekan, para korban Mimiyanti, Suriyani, dan Jom Nang Liong datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (24/1/2022).

Kedatangan mereka ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dua Jaksa Kejari Medan yang menuntut onslah terhadap terdakwa.

Mereka mendesak Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini, untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Hingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan.

“Saya hadir disini bersama klien saya para korban meminta dan memohon kepada Bapak Jaksa Agung RI yang terhormat, agar didaftarkan kasasi di PN Medan kasasi, atas putusan bebas saudara terdakwa David Putra negoro alias lim kwek liong. Jika tidak kassi, kami mohon kepada bapak Jaksa Agung agar Jampidum dicopot, begitu juga Kajati Sumut dan Kajari Medan dicopot dan diperiksa,” tegas Longser saat ditemui di Kejati Sumut, Senin (24/1/2022).

Permintaan pencopotan, kata Longser bukan tanpa alasan. Alasannya adalah, terkait dilakukannya examinasi dan rentut Kejari Medan ke Jampidum.

“Kami tidak memahami apa alasannya dilakukan examinasi pada 11 november. Alasan apa dilakukan rentut Kejari Medan ke Jampidum pada hari Senin 27 Desember 2021 sore hari. Sehingga dilakukan tuntutan onlsah pada hari Selasa 28 Desember 2021,” papar Longser.

Atas tuntutan Onslag JPU Richard Sihombing dan Candra naibaho tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di PN Medan, Senin 17 Januari 2022.

Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

“Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka,” katanya.

Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.

“Sekali lagi saya katakan, Kepada Bapak Jaksa Agung RI yang terhormat, berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn,” kata Longser.

Longser menegaskan untuk mencari keadilan, pihaknya juga melaporkan ini kepada Presiden Joko Widodo dan akan menggelar unjuk rasa di istana Kepresidenan di Jakarta.

“Kalau sampai besok tidak di daftar kan kasasi, terdakwa yang Veijspraak bebas murni terhadap terdakwa David Putra negoro. Kami tuntut Jaksa Agung copot Jampidum, copot Kajati Sumut, Kajari Medan. Kalau tidak saya akan bawa unjuk rasa ke presiden, Saya buktikan,” imbau Longser tegas.

Sementara itu, Mimiyanti, Suriyani dan Jom Nang Liong yang datang juga berharap agar mereka mendapapatkan keadilan.

“Kami korban, kami datang kesini mencari kebenaran dan meminta agar Kajati Sumut juga memerintahkan Kejari Medan lakukan kasasi,” pungkas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *