Medan — Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber internal dan upaya investigatif, terdapat indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang tender sebelum paket pekerjaan resmi “tayang”.
Disebutkan bahwa beberapa proyek pengerjaan, baik tender atau PL bernilai ratusan hingga puluhan miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sudah memiliki “pemenang” sejak jauh hari.
Berdasarkan informasi yang didapat, diduga adanya undangan pertemuan penentuan pemilik setiap pagu paket yang digelontorkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada bulan Mei 2025. Padahal proyek pengerjaan tersebut baru saja tayang di laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pada bulan Agustus 2025.
Tak hanya itu, kerja sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas, diduga “memonopoli”proyek pengerjaan. Berdasarkan informasi, diduga setiap pemilik paket pengerjaan wajib “menyetor” sebesar 20-25% kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas selaku KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses tender harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui sistem LPSE untuk mencegah praktik kolusi dan korupsi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Kota Medan menilai, praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau benar proyek belum tayang tapi pemenangnya sudah ditentukan, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” Ujar Deni Siregar, Ketua
Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI).
Tentu hal ini, menurut nya akan menjadi bola panas apabila tidak ditindak lanjuti secara serius, karena berdampak mencederai kepemimpinan Rico Waas (Walikota Medan).
“Kita sama-sama taulah bagaimana pak wali hari ini memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik. Jangan sampai atasan menghabiskan tenaga nya untuk membangun kota tetapi hal seperti ini justru membuat usaha nya sia-sia”. Ujar Deni
Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) dalam permasalahan ini mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan proses penyelidikan.
Selain itu JIPI juga meminta lembaga-lembaga independen terkait seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan “Skandal” Korupsi yang terdapat pada proyek pengerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
JIPI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. Organisasi ini menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
JIPI juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Menurut JIPI, pengusutan perkara ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Medan,” tegas Deni Siregar.
JIPI berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Organisasi ini memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.