MEDAN – Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Pendiri Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, H.M Nezar Djoeli, menyoroti secara keras lambannya pemerintah pusat dalam menetapkan status darurat bencana atas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Menurut Nezar, rangkaian bencana besar yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir harus dipandang sebagai “cobaan sekaligus teguran” agar pemimpin negara lebih peka terhadap penderitaan rakyat.
“Ini teguran bagi pemimpin yang tidak adil kepada rakyatnya. Negara harus cepat tanggap melihat kondisi di berbagai provinsi. Sampai hari ini status darurat bencana belum juga dikeluarkan Presiden,” ujar Nezar kepada media, Senin,(01/12/2025).
Nezar menilai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki keterbatasan anggaran untuk penanganan darurat, sehingga diperlukan keputusan dari pemerintah pusat agar bantuan dan relokasi dapat segera digerakkan secara masif.
Ia menyinggung laporan-laporan dari masyarakat yang menunjukkan 10 kecamatan di Aceh Tamiang terisolasi, bahkan muncul kabar warga meninggal akibat kelaparan. Nezar menilai kondisi ini tidak boleh dianggap enteng.
“Di media sosial kita bisa lihat sendiri betapa banyak warga terjebak dan sangat membutuhkan bantuan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Nezar juga mengkritisi adanya informasi yang menyebut sebagian laporan warga di media sosial sekadar “panjat sosial”, sehingga membuat keputusan pusat terhambat.
“Kalau ada yang memberi bisikan sesat kepada Presiden, itu bahaya. Presiden harus melihat langsung data dan fakta di lapangan.”urainya.
Tuding Lemahnya Pengawasan Hutan
Nezar menyebut bencana ini tidak lepas dari kerusakan hutan akibat aktivitas perambahan, baik ilegal maupun berizin, sejak era pemerintahan terdahulu.
“Kita tidak menemukan kegiatan reboisasi yang nyata. Banyak hutan gundul. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” katanya.
Ia bahkan menilai praktik-praktik pengelolaan hutan terindikasi “sistematis dan terstruktur” sehingga perlu evaluasi total.
Usulan Solusi: Inventarisasi Perusahaan hingga Reboisasi Berbasis Rakyat
Nezar menyampaikan beberapa langkah yang menurutnya perlu dilakukan pemerintah pusat:
1.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menginventarisasi seluruh perusahaan perambah hutan, baik berizin maupun tidak.
2. Pemeriksaan ketat koordinat wilayah kerja untuk melihat kesesuaian izin dengan kondisi lapangan.
3. Cabut izin perusahaan yang melanggar dan lakukan penegakan hukum.
4. Program reboisasi wajib, namun pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dengan skema swakelola tipe 4, bukan oleh anak perusahaan pemegang izin.
5. Perusahaan diwajibkan mendanai reboisasi di wilayah operasional mereka masing-masing.
“Berikan hak reboisasi itu kepada rakyat, bukan perusahaan. Masyarakat harus merasakan manfaat dari pemulihan lingkungan ini,” ujar Nezar.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan komitmen negara terhadap perbaikan lingkungan, bukan hanya retorika penghijauan yang berorientasi pada perdagangan karbon.
Ajak Presiden Bertindak Tegas
Menurut Nezar, Presiden Prabowo kini memiliki kesempatan besar menunjukkan kepedulian terhadap rakyat yang tertimpa bencana.
“Beliau seorang patriot, tidak lagi mengejar apa-apa selain pengabdian. Maka keputusan berani sangat ditunggu rakyat di tiga provinsi terdampak bencana ini.”
Nezar menutup pernyataannya dengan harapan agar penderitaan rakyat segera teratasi dan negara benar-benar hadir dalam situasi darurat.