Dana Bantuan Mahasiswa Miskin di Pungli, FMI Laporkan Universitas STBhinneka ke Kejatisu

Medan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Satya Terra Bhinneka (ST-Bhinneka) Medan mencuat ke permukaan. Mahasiswa yang tergabung dalam Front Marhaenis Indonesia (FMI) menilai praktik tersebut telah menyalahi aturan penggunaan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Aksi unjuk raksa mahasiswa FMI digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution Medan, Kamis (30/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan pungli dan korupsi dana KIP yang disebut berlangsung sejak tahun 2023.

Koordinator aksi, Badia Sitorus, menyebutkan pihak kampus diduga mewajibkan mahasiswa penerima KIP membayar berbagai pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) .

Pungutan itu antara lain berupa uang PKKMB, uang almamater, uang kas program mahasiswa (PAMAS), uang pakaian dinas harian, dan uang unit prestasi mahasiswa.

“Ini jelas bentuk penyimpangan dan melanggar hukum. Dana KIP ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa kuliah tanpa beban biaya, bukan malah dipungut lagi oleh pihak kampus untuk beragam alasan. “tegas Badia dalam orasinya.

FMI menilai praktik tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan tinggi, tetapi juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta dapat dikenakan sangsi bagi pelakunya, mulai dari sangsi kuota mahasiswa penerimaan KIP dicabut sampai sangsi pidana.

Berdasarkan catatan FMI, jumlah kip yang diduga di pungli mencapai lebih dari 5.000 kuota sejak tahun 2023.

“Kalau LLDIKTI dan Kejatisu tidak segera bertindak, maka praktik pungli ini akan terus berlanjut dan menjadi preseden buruk bagi kampus lainnya,” lanjut Badia.

FMI telah melaporkan secara resmi dugaan pungli dan penyalahgunaan dana KIP di Universitas STBhinneka ke Kejatisu. Mereka mendesak agar kejaksaan segera memeriksa pejabat kampus, pihak yayasan, dan penerima manfaat program KIP untuk memastikan aliran dana sesuai peruntukan.

“Kami minta Kejatisu tidak tutup mata. Dugaan ini sudah sangat jelas menyalahi aturan Permendikbud tentang pelaksanaan KIP Kuliah. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana karena menyalahgunakan dana bantuan negara,” tegas Badia menutup aksinya.

Usai melakukan aksi di Kejati Sumut, masa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Jalan Sempurna, Tanjungsari Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *