Blak – Blakan Kabid Pariwisata Karo Suherdi Tarigan Sebut Retribusi Wisata Air Panas dan Lau Kawar, Bupati Tunjuk Orang Luar Pengelola

Tanah Karo – Polemik retribusi dua destinasi wisata unggulan Kabupaten Karo, Air Panas Daulu dan Danau Lau Kawar, kian menyeruak ke permukaan. Isu makin panas setelah nama Bupati Karo, disebut-sebut langsung menunjuk koordinator khusus untuk mengelola pungutan retribusi tersebut.

Praktik ini seolah menyingkirkan peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karo yang seharusnya menjadi pemegang kewenangan resmi pengelola PAD lokasi wisata tersebut.

Pengakuan mengejutkan itu datang dari Kabid Dinas Pariwisata Karo, Suherdi Tarigan, saat dicecar wartawan terkait posisi dinas dalam mekanisme pengelolaan retribusi khsususnya wisata air panas danau lau kawar.

Menurut Suherdi, kewenangan dinas pariwisata terhadap pengelolaan PAD khususnya Wisata Air Panas dan Lau Kawar diduga telah diambil alih oleh pihak luar yang ditunjuk langsung bupati sebagai kordinatornya, tanpa proses mekanisme yang jelas.

“Itulah ngerinya sekarang ini, wewenang langsung diambil alih oleh bupati sendiri,” ujarnya blak-blakan, memberi sinyal kuat adanya”pengambilalihan kewenangan di luar jalur resmi”.Katanya kepada wartawan, Jumat, (02/10).

Padahal, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati memang berhak memberi arah kebijakan, namun pelaksanaan teknis—termasuk urusan pungutan retribusi—sepenuhnya ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Lebih tegas lagi, Perda tentang Retribusi Daerah mengatur bahwa setiap pungutan harus masuk ke kas daerah melalui mekanisme keuangan resmi. Penunjukan langsung di luar struktur formal jelas berpotensi menabrak aturan dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan.

Langkah bupati ini juga dinilai rawan menciptakan sentralisasi PAD di tangan kepala daerah yang pada praktiknya bisa kabur pertanggungjawabannya dan rentan disalahgunakan.

Menurut pengamat kebijakan publik Muhri Fauzi Hafiz, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Jika dibiarkan, bukan hanya melemahkan otoritas Dinas Pariwisata, tetapi juga merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas. Padahal, retribusi pariwisata adalah salah satu tulang punggung PAD Karo,” tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan DPRD Karo, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah langkah bupati ini akan dibenarkan sesuai aturan, atau justru terbukti menyimpang dari prinsip Good Governance.

Sebab tanpa pengawasan ketat, retribusi wisata yang seharusnya memperkuat kas daerah bisa bocor menjadi keuntungan kelompok tertentu yang mendapat mandat di luar jalur prosedural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *