Medan – Fantastis, Anggaran Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut 1,2 Miliar, Hal itu terlihat di halaman SIRUP LKPP Sumut. Tak hanya itu, Pimpinan dewan lain serta anggota juga mendapatkan tunjangan rumah, 60 Juta untuk Ketua, 51 Juta Wakil Ketua serta 40 Juta Untuk para Anggota Dewan.
Ditengah Krisis yang terjadi di negara ini, wakil rakyat ini justru mendapat suntikan dana yang fantastis tertuang dalam peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Sumut.
Menanggai hal itu, Pakar Politik Sumut, Dr Bakhrul Khair Amal M si angkat bicara, Senin 8/9/2025. Angka tersebut dinilai terlalu besar. Harusnya, Pimpinan bijak dalam menerima tunjangan anggaran tersebut. “Kalaulah mereka merasa menjadi wakil rakyat yang substansinya berpihak ke rakyat, rasakan juga lah penderitaan rakyat saat ini ” Ungkap Bakhrul.
“Bagaimana bisa lebih tinggi tunjangannya daripada kinerjanya, bagaimana kepeduliannya kepada rakyat. Sebagai wakil rakyat semestinya mengingat rakyat dan kembali ke rakyat. Dan rakyat juga harus menjadi control sosial, bagaimana kemarin ada keinginan pembubaran DPR, itu kan bisa jadi catatan (note) literasi untuk melihat ke belakang tentang gejolak yang terjadi sebelumnya, sehingga keputusan-keputusan dan kebijakan serta kepedulian itu tercipta untuk rakyat, agar ketimpangan dan kesenjangan elit dan rakyat tak timpang. ” Tambah Dosen Unimed ini.
“Sebelum terpilih dekat dengan rakyat, Sudah terpilih malah tinggalkan rakyat. Itu menjadi catatan ke depannya, maka saat ini terjadi amnesia politik, mereka lupa ingatan apa kejadian sesaat dan sesudah terpilih” Tegas Bahkrul. Untuk rakyat jadi catatan penting, Agar lebih berhati-hati lagi tentang pilihannya, tidak asal pilih.
Pergub itu kan masih buatan manusia, dan yang kedua itu kan kondisional dan situasional, kalau ekonomi kita stabil dan kinerjanya jelas, jadi soal tunjangan itu bukan dalam perspektif politisasi dan aturan, karena regulasi itu terjadi karena keinginan, kepentingan kekuasaan kata Webber. Regulasi itu kan ciptaan kekuasaan, regulasi itu kepentingan kelompok daam bentuk nilai, jadi nilai itu ditentukan oleh kekuasaan dan jabatan, serta regulasi itu pesanan-pesanan aturan yang disepakati. Makna yang tersirat dan tersurat itu menjadi fakta. Jadi nampak regulasi itu untuk keuntungan dan berpihak ke siapa, kalau dibedah regulasi itu jelas muatannya. Webberian (perspektif dalam sosiologi hukum).
“Saat ini persoalannya memanusiakan manusia dalam perspektif sensitifitas, situasi dan kondisi itu. Aturan dan peraturan itu masih untuk kepentingan kelompok bukan atas nama rakyat.” Tutupnya.
Tak hanya rumah, Anggota DPRD Sumut tersebut juga mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan transportasi yang diberikan tiap bulan. Untuk tunjangan tersebut Pimpinan DPRD mendapat anggaran Rp. 22.660.000,00 sedangkan Anggota Rp. 19.580.000,00.
Mirisnya, Peraturan lama ini masih diadopsi di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Erni Sitorus. Petunjuk pelaksanaannya merujuk Perda Provsu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Bobby dan Erni dinilai Tak peka sebagai pimpinan di provinsi Sumatera Utara. Apa lagi ditengah banyaknya desakan serta aksi demonstrasi yang belakangan sering terjadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus saat dikonfirmasi awak media melalu pesan singkat hanya menjawab seadanya. ” Izin langsung konfirmasi ke sekretariat aja ya bg ” Tulis Erni Melalui Whatsapp pribadinya.