Proyek Drainase Yang Dikerjakan Esra Barus Sebagai Kontraktor di Desa Rimo Bunga Mardinding Diduga Siluman, Tanpa Plang dan Terindikasi Korupsi 

{"data":{"pictureId":"6e3ba0409131432a8cc8425b3c9e8cf8","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tanah Karo – Proyek drainase atau saluran parit di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek diduga siluman itu terindikasi korupsi karena tak mencantumkan informasi atau papan nama kegiatan.

Pantauan langsung dilokasi pekerjaan terlihat tumpukkan batu-batu besar berada di sepanjang jalan pengerukan parit yang pengerjaannya sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Masyarakat menyebutkan, proyek drainase itu sudah lama pekerjaan nya, namun hingga kini tak pernah melihat sekalipun papan informasi kegiatan tersebut. Padahal hal itu menjadi salah satu sarat penting bagi penyelenggara kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Guna memastikan informasi tersebut, Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rimo Bunga, bernama berinisial “SK” yang menyenutkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah menggunakan anggaran dana desa, melainkan dana pribadi dari masyarakat.

“Bukan dana desa itu bang, tapi dana pribadi masyarakat. “Katanya kepada media, Kamis 24 Juli 2025.

Berdasarkan informasi dilapangan, proyek drainase tersebut ternyata dikerjakan oleh salah seorang kontraktor atau pemborong bernama Esra Barus yang namanya sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat Tanah Tanah Karo.

Kepada wartawan, saat ditanya soal pekerjaan parit tersebut, jawaban Esra malah berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh TPK Desa Rimo Bunga, karena ternyata benar bahwa kegiatan itu menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025.

“Anggaran Dana Desa Tahun 2025 itu bang. “Kata Esra Barus membalas pesan singkat WhatsApp, Jumat 25 Juli 2025.

Lebih lanjut, saat ditanya rincian anggarannya, serta mengapa dilokasi pengerjaan tak terlihat plang nama proyek kegiatan. Esra seperti kebingungan dan enggan menjawabnya.

Proyek drainase desa tanpa papan nama dapat dianggap sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya informasi publik mengenai proyek tersebut. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan peraturan, masyarakat berhak mengetahui detail proyek, termasuk anggaran dan sumber dana, agar dapat ikut serta dalam pengawasan. Sehingga praktik Korupsi dapat dicegah.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012: yaitu Mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan yang dibiayai oleh negara.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait proyek pembangunan, termasuk informasi tentang anggaran dan pelaksana proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *