Medan – Gelombang arus desakan dari berbagai elemen masyarakat di Sumatera Utara meminta Kejaksaan Agung agar segera memeriksa oknum Jaksa berinisial “EA” yang sukses diduga bermain proyek Bimtek Desa dan diduga menerima suap dari terduga pelaku korupsi kasus Covid19 di Sumatera Utara.
Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa dan melaporkan secara resmi jaksa “EA” ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas keterlibatannya dalam kegiatan Bimtek Desa hampir di seluruh daerah di Sumut.
“Kami minta agar Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) memeriksa seorang Jaksa berinisial “EA” diduga terlibat turut langsung dalam kegiatan Bimtek Kepala Desa di Sumut .”Kata Ketua GMNI Medan, Surya Nasution kepada media beberapa waktu lalu dalam unjuk rasa.
Surya menyebutkan, nama Jaksa “EA” sangat terkenal dikalangan Pemerintahan Desa di Sumut, sehingga dijuluki “Bapak Desa”. Dalam praktiknya, “EA” sukses memonopoli kegiatan Bimtek Desa bekerja sama dengan Lemindo, sebuah lembaga pendidikan asal Kota Bandung.
“Dengan nilai keuntungan yang besar dan sangat menggiurkan mencapai milyaran, Jaksa “EA ” yang belakangan diketahui bertugas sebagai Kepala Seksi di Bidang intelijen Kejatisu, diduga ia telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan sebagai penegak hukum, agar kegiatan Bimtek Desa dilaksanakan dan semua berjalan mulus bebas hambatan. “Ungkap Surya.
Jaksa “EA” Terlibat Suap Kasus Covid 19.
Sebaik-baiknya tupai melompat, jatuh juga, yang artinya sehebat apapun seseorang, seberapa pandai atau terampilnya ia, pasti akan melakukan kesalahan atau mengalami kegagalan pada suatu saat nanti.
Ungkapan pribahasa tersebut pantas disematkan kepada Jaksa “EA” yang ternyata baru-baru ini terungkap ke publik atas dugaan menerima suap milyaran dari sejumlah pelaku yang turut menikmati aliran uang korupsi dalam kasus covid 19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Sumatra Utara.
Hal itu diketahui saat Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jum’at (4/7/2025) siang, menyebutkan oknum jaksa Terima suap dari para pelaku dugaan Korupsi.
Dalam aksi itu, terungkap fakta bahwa “EA” bersama rekannya “DS” yang merupakan jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp10 MIliar dari Dokter “DL” bersama dua orang lainnya untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid19 yang merugikan negara Rp 24miliar.
“Dalam kasus itu, jaksa “EA dan “DS”, keduanya merekayasa kasus korupsi terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial dokter “DL” dokter “F” serta Direktur perusahaan yang menandatangani kontrak “M.S” sehingga sampai saat ini mereka tak tersentuh hukum.”Kata Syaiful Amri, Kordinator aksi .
Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim PN Medan mengatakan kepada semua yang terlibat menikmati hasil dari perbuatan korupsi dalam kasus tersebut agar Jaksa Penuntut Umum menindaklanjutinyadan diproses secara hukum, diantara, saksi MS menerima Rp80 juta, saksi dokter DL Rp1,4M dan dokter F.Nasution Rp3,3M agar semua yang terlibat diproses secara hukum.
“Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) dengan tegas mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, S.H, M.H. untuk segera memeriksa Jaksa “EA” dan “DS” di Kejatisu yang saat itu bertugas sebagai penyidik kasus Covid19 dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andre Ginting saat dimintai tanggapannya mengatakan, kasus tersebut telah berproses persidangan. Telah ada terpidana berdasarkan putusan hakim. Dan telah berlangsung pada waktu yang lama kemarin proses persidangan.
“Terkait dugaan suap oknum Jaksa, sejauh ini menurut Andre tidak ada data fakta yang mengarah kepada hal tersebut, namun demikian apabila terdapat data dan fakta silahkan di sampaikan ke Kejatisu. “Kata Andre kepada media, melalui WhatsApp, Senin (07/07/2025)