Ditanya Media Terkait Kegiatan Dadu di Kolam Pancing Desa Lau Kasumpet, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan Bungkam

Mardinding – Ketegasan aparat penegak hukum Polsek Mardinding dalam menindak tegas perjvdian di wilayah hukumnya patut dipertanyakan. Pasalnya, saat dikonfirmasi, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan tak berkomentar atau merespon apapun.

Kegiatan dadu putar di arena Kolam Pancing di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, disebut milik JASA beromzet puluhan juta rupiah perhari, buka mulai dari sore mulai pukul 16.00 WIB sore hingga dinihari selalu ramai.

Bacaan Lainnya

Diduga, aparat penegak hukum Polsek Mardinding tutup mata alias sengaja membiarkan kegiatan tersebut bebas beroperasi secara terang-terangan, baik para pemain dan bandar seolah kebal hukum.

Pasalnya, Kapolsek Mardinding, AKP CH Nababan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sejak Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13:57 Wib hingga berita ini tayang, Jumat, 30 Mei 2025 belum merespon atau pun memberikan tanggapan apapun, terkait pemberitaan judi di wilayah kerjanya.

Salah seorang warga yang identitasnya minta tidak di tulis mengatakan kegiatan ini sangat terkordinir dan diduga sudah ada kordinasi dengan pihak pihak tertentu .

“Sepertinya kegiatan mereka sudah terkordinir ini bang dan mungkin sudah ada kordinasi dengan pihak- pihak tertentu makanya semua berjalan aman aja.,” Ucapnya .

Padahal jelas, pada pasal 303 KUHP dikatakan tentang perjudian dimana ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah

“Jangan lah ada tebang pilih dalam menegakkan hukum karena semua sama di mata hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *