Medan – Realisasi belanja insentif ASN atas pungutan pajak daerah sebesar Rp,4,3 miliar lebih oleh Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai ketentuan.
Pemprov Sumut pada tahun 2024 menganggarkan Belanja tambahan penghasilan berdasarkan POL ASN sebesar Rp.869 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp984 miliar lebih.
Insentif tersebut diberikan kepada PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pegawai non ASN atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur Sumatera Utara atau pergub Sumut no.28 tahun 2020 dan perubahan pada pergub Sumut no.41 tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertangungjawaban belanja dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ditemukan kelebihan pembayaran insentif atas pungutan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar sebesar Rp4,3 miliar lebih.
Menurut pengamat anggaran daerah, Doli Nurdiansyah, menyebutkan bahwa seharusnya pembayaran insentif ini tidak boleh lebih bayar, mengapa? Karena semua aturan soal kebijakan keuangan daerah tersebut sudah sangat jelas dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembagian insentif ini juga bukan suatu peristiwa anggaran yang baru saja dilaksanan atau dilakukan, pastinya sudah berulangkali dikerjakan, sehingga atas kasus ini muncul adanya kesalahan diduga disengaja. “Kata Dolly.
Ia menambahkan, peristiwa kelebihan bayar oleh Badan Pendapatan Sumut ini bukanlah soal pemulangan tetapi lebih kepada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan penanggung jawab yang menetapkan dalam hal ini pejabat terkait harus ditindaklanjuti dengan tegas karena adanya kerugian negara.
“Ssetidaknya dilaporkan saja ke aparat penegak hukum pejabat terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.”Ungkapnya.